Presiden Prabowo Siapkan Keringanan Pajak bagi Pekerja

Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh

Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027. Kebijakan ini akan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan dari seluruh sektor usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan melanjutkan skema insentif pajak yang telah diterapkan selama dua tahun terakhir. Namun, cakupan penerimanya akan diperluas pada 2027.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Sebelumnya, insentif PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan penghasilan tertentu, termasuk mereka yang bergaji di bawah Rp10 juta.

Mulai 2027, pemerintah berencana memperluas kebijakan tersebut kepada pekerja di seluruh sektor usaha, selama memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” ujar Airlangga.

Selain memperluas insentif pajak, pemerintah juga berencana menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan tingkat inflasi.

Penyesuaian tersebut akan memengaruhi batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dengan demikian, pemerintah menyiapkan dua langkah kebijakan perpajakan pada 2027, yakni memperluas penerima insentif PPh Pasal 21 DTP dan menyesuaikan batas PTKP.

Kedua kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat pekerja. (*/Mhu).

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *