Program Magang Nasional Dibuka Lagi, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Kantamedia.com – Pemerintah kembali membuka kesempatan emas bagi para lulusan baru perguruan tinggi melalui Program Magang Nasional (PMN) Batch 4 yang dijadwalkan bergulir mulai Juli 2026. Guna memperluas penyerapan tenaga kerja terampil, program strategis ini ditargetkan mampu menjaring hingga 150.000 peserta yang dibagi ke dalam tiga gelombang pelaksanaan sepanjang tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, mengonfirmasi bahwa gelombang pertama pada bulan Juli mendatang akan menampung kuota sekitar 50.000 pendaftar terlebih dahulu.

Program Magang Nasional Batch 4 akan dilaksanakan secara bertahap mulai Juli 2026, dengan rencana awal sekitar 50.000 peserta pada gelombang pertama, kemudian dilanjutkan gelombang kedua dan ketiga hingga mencapai total 150.000 peserta pada akhir tahun,” ujar Kurnia, dikutip Kamis (25/6/2026).

Respon Positif Dunia Usaha

Inisiatif ini mendapat respons positif dan dukungan masif dari lintas sektor. Sebanyak 8.056 mitra industri telah mengonfirmasi partisipasinya, yang meliputi 5.168 korporasi swasta serta 2.888 satuan kerja dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Kurnia menyebutkan bahwa tren keterlibatan mitra institusi terus menunjukkan kenaikan pada setiap periode pelaksanaan program.

“Dari keseluruhan mitra, di antaranya terdapat 874 entitas BUMN yang turut berpartisipasi sebagai mitra penyelenggara,” imbuhnya.

Jika ditinjau dari peta sebaran industri, sektor perbankan milik negara (BUMN) mendominasi dengan kontribusi terbesar, yakni menyediakan 1.033 program pemagangan. Sektor potensial lainnya yang turut membuka peluang lebar antara lain rumah sakit swasta sebanyak 191 program, jasa konsultasi manajemen 168 program, perdagangan makanan dan minuman (F&B) 167 program, serta industri properti dan pengelolaan aset sebanyak 151 program.

Alur pendaftaran diawali dengan pembukaan lowongan dan pengajuan kebutuhan formasi oleh perusahaan mitra. Setelah formasi tersedia, para pencari kerja dapat mengakses portal resmi untuk menyortir posisi yang relevan dengan latar belakang keilmuan mereka.

“Calon peserta mendaftar melalui platform MagangHub di maganghub.kemnaker.go.id, dengan memilih paling banyak dua posisi pemagangan sesuai minat dan bidang keahlian,” jelas Kurnia.

Tahapan berikutnya adalah seleksi mandiri oleh pihak perusahaan, di mana hasil kelulusan akan diumumkan langsung via MagangHub. Peserta yang dinyatakan lolos wajib menandatangani Perjanjian Pemagangan sebelum memulai masa bakti selama enam bulan.

Mendapat Insentif Bulanan Setara UMP

Selama periode tersebut, peserta akan memperoleh beragam fasilitas menarik, mulai dari uang saku bulanan setara UMP/UMK, jaminan sosial, hingga sertifikat kompetensi resmi. Lebih dari itu, program ini membuka peluang karir akseleratif untuk langsung diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat magang.

“Peserta memperoleh uang saku setara upah minimum, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pendampingan mentor, serta kesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi BNSP,” katanya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap peserta diwajibkan menyusun laporan aktivitas harian melalui tautan resmi monev.maganghub.kemnaker.go.id yang nantinya akan divalidasi langsung oleh mentor masing-masing. Begitu program rampung, alumni pemagangan berhak mengantongi Sertifikat Pemagangan dan mengikuti uji sertifikasi keahlian lewat platform SertifHub.

Persyaratan Calon Peserta

Bagi Anda yang berminat mengasah kemampuan profesional lewat Program Magang Nasional Batch 4, berikut kriteria utama yang wajib dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) sah yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Merupakan lulusan jenjang diploma, sarjana (S1), atau pendidikan profesi, dengan masa kelulusan maksimal satu tahun terhitung dari tanggal penerbitan ijazah.
  • Khusus bagi pemegang sertifikat profesi, diberikan dispensasi masa kelulusan hingga maksimal dua tahun semenjak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar dan terakreditasi resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

(*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *