Kejagung Bongkar 12 Kasus Korupsi Kakap, Kerugian Negara Fantastis

Kantamedia.com – Pergeseran paradigma dan ketajaman pendekatan hukum dalam penanganan kasus korupsi berhasil mengantarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar belasan skandal mega korupsi. Sejauh ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setidaknya telah mengungkap 12 perkara korupsi skala besar yang melibatkan jaringan pejabat publik dan pengusaha kelas kakap.

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6/2026), JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah membeberkan rentetan kasus tersebut. Sektor yang digeledah penyidik sangat masif, mulai dari tata niaga komoditas timah, pengelolaan minyak mentah, hingga perkara terbaru yakni dugaan rasuah dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah bendera Badan Gizi Nasional (BGN).

”Pidsus telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga ditangani dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak,” ujar Febrie secara lugas di hadapan awak media.

Secara teperinci, Febrie menguraikan 12 kasus korupsi raksasa dengan estimasi nilai kerugian keuangan serta perekonomian negara yang fantastis, antara lain:

  1. Tata Niaga Timah: Kasus korupsi di PT Timah Tbk periode 2015–2022 dengan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun akibat kerusakan ekologis hebat.
  2. Minyak Mentah Pertamina: Penyelewengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023 yang merugikan negara sebesar Rp285,017 triliun.
  3. PT Asabri: Penyimpangan dana investasi dan keuangan periode 2012–2019 dengan total kerugian Rp22,788 triliun.
  4. PT Asuransi Jiwasraya: Korupsi pengelolaan dana investasi periode 2008–2018 yang menelan kerugian Rp16,807 triliun.
  5. Ekspor CPO: Pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang memicu kerugian keuangan negara Rp6,047 triliun serta kerugian perekonomian hingga Rp12,312 triliun.
  6. Duta Palma Group: Penyerobotan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan keuangan negara Rp4,798 triliun dan USD 7,85 juta, ditambah kerugian perekonomian sebesar Rp73,92 triliun.
  7. Garuda Indonesia: Korupsi pengadaan armada pesawat yang merugikan negara sebesar USD 609,81 juta atau setara Rp8,819 triliun.
  8. Infrastruktur BTS 4G: Penyelewengan proyek menara pemancar Kementerian Kominfo tahun 2020–2022 dengan kerugian Rp8,032 triliun.
  9. Impor Besi dan Baja: Rasuah importasi logam paduan dan produk turunannya yang merugikan keuangan negara Rp1,06 triliun serta perekonomian Rp18,89 triliun.
  10. Impor Tekstil Bea Cukai: Kasus di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu tahun 2018–2020 dengan kerugian negara Rp183 miliar dan dampak perekonomian Rp1,646 triliun.
  11. Digitalisasi Pendidikan: Dugaan korupsi proyek digitalisasi di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dengan kerugian senilai Rp1,98 triliun.
  12. Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Kasus teranyar penyalahgunaan anggaran BGN tahun 2025–2026 yang sejauh ini telah menjerat 6 orang tersangka dari klaster eks pimpinan BGN dan pihak swasta.

Pengembangan Kasus MBG

Khusus untuk penanganan dugaan korupsi pada anggaran program MBG, Febrie menegaskan bahwa barisan penyidik JAM Pidsus Kejagung masih bergerak aktif di lapangan. Langkah ini demi menyeret seluruh pihak dan aktor intelektual yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Saat ini, kepastian nilai total kerugian negara masih digodok matang oleh tim auditor resmi.

“Penyidik masih terus kami kembangkan dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP,” pungkas Febrie. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *