Hut Ri

Putusan MK, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku Untuk Institusi Pemerintah dan Profesi

Kantamedia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memutuskan mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Polri memastikan siap beradaptasi dengan pasal-pasal karet yang dikoreksi MK.

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi bahwa pasal penyerangan nama baik dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

Namun, Prasetyo memastikan pemerintah menghormati dan siap menjalankan putusan MK tersebut apabila berkaitan dengan kebijakan-kebijakan internal pemerintah.

“Pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Di menilai keputusan MK tersebut menjadi kabar baik terhadap kebebasan berpendapat di masyarakat. Prasetyo menuturkan kebebasan berpendapat di masyarakat juga telah terjadi di Indonesia sebelumnya dan dilindungi oleh undang-undang.

“Tentu keputusan MK yang kemudian di anggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD,” tuturnya.

Sementara itu, Polri pun memastikan siap beradaptasi dengan pasal-pasal karet yang dikoreksi MK.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Trunoyudo meyakini koreksi yang dilakukan MK bertujuan untuk melindungi dan melayani masyarakat. “Itu merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dalam petitumnya, Daniel menggugat pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dia pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

Terbaru, MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2).

Bagikan berita ini