Tidak Netral Saat Pemilu, 464 ASN Dilaporkan ke KASN

Kantamedia.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan telah menerima aduan atas 464 ASN yang diduga melanggar netralitas menjelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Menteri PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI. Angka tersebut terdiri atas 262 pelanggaran di 2023 dan 202 pelanggaran di 2024.

Agus mengatakan, dari sebanyak pelaporan 262 nama ASN pada tahun 2023 lalu, sebanyak 141 ASN di antaranya terbukti telah melakukan pelanggaran terkait Pemilu 2024.

“2023 menjelang Pemilu KASN menerima 262 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas, sebanyak 259 atau 99% laporan tersebut telah diselesaikan dan 141 ASN atau 54% di antaranya terbukti melanggar dan telah diterbitkan rekomendasi,” kata Agus, di Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Sedangkan pada 2024, lanjut Agus, pihaknya menerima sekitar 202 nama ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pemilu. Dari jumlah tersebut, terdapat 67 ASN yang terbukti melanggar.

“Dari 202 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN, terdapat 67 atau 43% yang ditindaklanjuti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, yakni berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan jabatan selama 12 bulan.

Selanjutnya juga ada sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara untuk sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik antara lain berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka, dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan, jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

“Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu,” katanya, dalam keterangan di laman resmi BKN, dikutip Senin (5/2/2024).

Nanang mengatakan, dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

“Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN,” terang Nanang.

Adapun laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi dan validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi. (*)

Bagikan berita ini