Ini Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Amsal Sitepu Versi Kejari Karo

Kantamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu dalam proyek pembuatan video profil desa. Perkara ini mencuat karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyebut bahwa persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan yang diajukan.

Pekerjaan Dinilai Tak Sesuai RAB

Menurut Dona, dalam proposal awal, Amsal Sitepu mengajukan anggaran sekitar Rp30 juta dengan durasi pengerjaan selama 30 hari. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai rencana tersebut.

“Di persidangan terungkap pekerjaan tidak sesuai dengan RAB maupun dokumen penawaran, tetapi pembayaran tetap diterima penuh,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Hal itu dinilai melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dugaan “Double Item” dalam Jasa Konten

Selain itu, Kejari Karo juga menyoroti adanya dugaan pengulangan komponen biaya dalam jasa konten yang diajukan. Dalam dokumen anggaran, terdapat pos produksi video desain bernilai jutaan rupiah, namun di saat yang sama masih dicantumkan biaya editing, cutting, dan dubbing secara terpisah.

Padahal, berdasarkan keterangan ahli, komponen tersebut seharusnya sudah termasuk dalam satu paket produksi video. “Item seperti editing, cutting, dan dubbing dianggap bagian dari produksi, sehingga jika dihitung terpisah dinilai sebagai kelebihan pembayaran,” jelas Dona.

Biaya Talent Dipersoalkan

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah biaya talent dalam pembuatan video profil desa. Dalam perencanaan, disebutkan adanya anggaran untuk talent, namun dalam praktiknya tidak ada pembayaran kepada pihak yang terlibat.

Kepala desa dan perangkat desa yang tampil dalam video disebut tidak menerima honor sebagaimana tercantum dalam anggaran. “Biaya itu dimasukkan dalam RAB, tetapi tidak direalisasikan. Ini yang kemudian dinilai sebagai kerugian,” katanya.

Sewa Alat Tak Sesuai Penggunaan

Kejari juga menyoroti penggunaan peralatan produksi oleh Direktur CV. Promiseland, Amsal Sitepu. Dalam RAB tercantum penyewaan kamera dan drone dengan durasi tertentu, namun fakta di lapangan menunjukkan waktu penggunaan jauh lebih singkat.

Disebutkan, pengambilan gambar hanya berlangsung beberapa hari, bahkan penggunaan drone dilakukan dalam waktu sangat terbatas dibandingkan yang dianggarkan.

Total Kerugian Capai Rp202 Juta

Berdasarkan perhitungan Inspektorat, dugaan kerugian negara berasal dari sejumlah desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, dengan total mencapai sekitar Rp202 juta.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen yang dinilai tidak sesuai, mulai dari kelebihan pembayaran, item yang tidak direalisasikan, hingga dugaan mark-up anggaran.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski kasus ini menjadi perhatian publik, Kejari Karo menegaskan tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. “Kami mengikuti fakta persidangan dan keterangan saksi. Selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim,” ujar Dona.

Sidang putusan terhadap Amsal Sitepu dijadwalkan berlangsung pada awal April mendatang. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terkait praktik jasa konten dan profesi videografer dalam proyek pemerintah desa. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *