Kantamedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 8.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Data tersebut berasal dari peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat dalam sistem Satu Data Kemnaker.
Dalam laporan resmi yang dikutip Minggu (12/4/2026), jumlah pekerja yang di-PHK pada Januari mencapai 4.590 orang. Angka itu menurun menjadi 3.273 orang pada Februari, dan kembali turun menjadi 526 orang pada Maret. Meski tren menurun, Kemnaker menilai angka tersebut tetap menunjukkan tantangan serius bagi stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 1.721 orang atau sekitar 20,51 persen dari total nasional. Disusul Kalimantan Selatan dengan 1.071 orang, Kalimantan Timur 915 orang, Banten 707 orang, dan Jawa Timur 649 orang.
Kemnaker menyebutkan, peningkatan kasus PHK di awal tahun dipengaruhi oleh penyesuaian bisnis dan efisiensi perusahaan di berbagai sektor. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan manfaat program JKP agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan perlindungan sosial dan akses pelatihan kerja.
Selain itu, Kemnaker berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menekan angka PHK melalui kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap kondisi ekonomi. Upaya ini diharapkan mampu menjaga daya serap tenaga kerja dan mendorong pemulihan sektor industri.
Fenomena PHK yang terjadi pada kuartal pertama 2026 menjadi sinyal bagi pemerintah dan dunia usaha untuk memperkuat strategi ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Dengan pengawasan dan perlindungan yang lebih baik, diharapkan pekerja terdampak dapat segera kembali ke pasar kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*/pri)


