Kantamedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo bersama tiga jaksa lainnya diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan profesional.
“Yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan. Nanti akan diklarifikasi apakah proses penanganan perkara sudah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).
Selain Danke Rajagukguk selaku Kajari Karo, jaksa lain yang turut diperiksa yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Renhard Harve Sembiring serta sejumlah jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
Anang menegaskan, Kejagung akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara. Namun, proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
“Kami akan melihat hasil klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti ada pelanggaran atau ketidakprofesionalan, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan internal,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, mengungkapkan bahwa keempat jaksa tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Kejagung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut pada Sabtu (4/4/2026).
Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Sitepu. Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejari Karo menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. Putusan tersebut kemudian memicu sorotan terhadap kinerja jaksa, termasuk dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara.
Isu ini juga sempat dibahas dalam rapat Komisi III DPR bersama Kajari Karo dan jajarannya pada Kamis (2/4), guna mendalami proses penanganan kasus tersebut. (*/pri)


