MUI Usul Istilah LGBT Diganti Menjadi LGSP, Ini Artinya

Kantamedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengusulkan pembaruan nomenklatur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP, yang merupakan akronim dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Langkah penamaan ulang ini diambil untuk mempertegas batas hukum serta mencegah pengaburan norma atas tindakan yang dinilai melanggar hukum dan moralitas di tengah masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa sebutan LGBT yang populer selama ini hanyalah bentuk penghalusan kata atau eufemisme. Penyamaran istilah semacam itu dinilai berpotensi menyamarkan hakikat penyimpangan moral yang sebenarnya terjadi.

“MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang,” tegas Niam di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (29/7/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut memaparkan pembiaran terhadap eufemisme bahasa membawa dampak sistemik yang berbahaya. Jika penyembunyian makna ini terus dipelihara, penyimpangan moral lambat laun bakal dipandang sebagai kekhasan yang lumrah hingga akhirnya dimaklumi sebagai norma kebenaran baru.

Atas dasar itu, Niam menggarisbawahi bahwa penetapan hukum fatwa oleh lembaga keagamaan tidak boleh berhenti pada ranah normatif semata. Fatwa harus bertransformasi menjadi instrumen rekayasa sosial (social engineering) sekaligus penggerak kesadaran kolektif masyarakat (public awareness).

Inisiatif Penyusunan RUU Anti-LGSP

Sebagai wujud tindak lanjut konkret, lembaga para ulama ini tengah merampungkan perancangan Naskah Akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Berkas regulasi tersebut dijadwalkan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pemerintah.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insya allah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ungkap Niam.

Penetapan arah kebijakan hukum ini merupakan cerminan pilar himayatul ummah, yakni peran fatwa dalam mendaulat perlindungan bagi publik dari kemerosotan akhlak (anil akhlak as-sayyiah). Niam mengorelasikan inisiatif ini dengan rekam jejak pengawalan fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang sukses diundangkan oleh negara.

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” pungkasnya. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *