Hal ini mengarah pada penciptaan berbagai peraturan yang mengakui dan mengatur pemberian THR, menjadikannya hak resmi bagi semua pekerja di Indonesia. THR pun menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri di Indonesia.
THR ini menjadi tambahan yang wajib dipenuhi perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang perayaan keagamaan.
Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan pembayaran THR Lebaran tahun 2024 melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0/III/2024.
Melalui peraturan tersebut, THR harus diberikan kepada semua pekerja/buruh dan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Saat ini, THR tidak hanya wajib diberikan perusahaan kepada pegawai menjelang perayaan keagamaan, tetapi juga telah menjadi bagian dari budaya. Salah satunya ketika orangtua memberikan THR kepada anak-anak mereka sebagai bentuk kasih sayang di hari lebaran.
Berikut sejarah THR di Indonesia dari masa ke masa
Tahun 1951
Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Tahun 1952
Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.
Tahun 1954
Perjuangan terkabul, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran guna menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.


