Surat Penangguhan Amsal Keliru, Kajari Karo Enteng Sebut Salah Tulis

kantamedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan prosedur dan administrasi terkait proses penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu.

Pengakuan ini disampaikan Danke setelah jajaran Komisi III DPR menuding adanya narasi menyesatkan dalam surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo.

“Siap, izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ujar Danke saat memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Saat didalami lebih lanjut oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Danke kembali menegaskan bahwa kesalahan tersebut berasal dari kekeliruan pengetikan.

“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” katanya.

Ia juga mengakui kurangnya ketelitian dalam proses penandatanganan surat tersebut. “Siap, pimpinan, siap salah pimpinan,” ucapnya.

Habiburokhman sebelumnya menyayangkan surat yang ditandatangani langsung oleh Kajari Karo tersebut mencantumkan diksi “pengalihan penahanan”, padahal secara hukum penangguhan penahanan merupakan hal yang berbeda.

Habiburokhman menilai seharusnya seorang pimpinan kejaksaan lebih teliti dalam memahami istilah hukum fundamental.

“Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” timpal Danke merespons teguran keras dari pimpinan rapat tersebut.

Selain itu, mengenai keterlambatan eksekusi penetapan pengadilan di Lapas Tanjung Gusta, Danke Rajagukguk menyebut faktor jarak menjadi kendala utama. “Jaksa eksekutor berasal dari Karo menuju Medan dengan waktu tempuh kurang lebih dua jam, pimpinan,” ujarnya. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *