Kantamedia.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menetapkan batas maksimal muatan rokok bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Ketentuan ini berlaku ketat guna menyambut arus kepulangan para jemaah dari Tanah Suci pada musim haji 2026. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan kepabeanan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di bandara internasional.
Pemerintah memastikan akan memusnahkan kelebihan muatan hasil tembakau yang melampaui batas ketentuan.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Ia menyebut regulasi impor jauh lebih ketat daripada aturan ekspor. Hal ini bertujuan untuk melindungi penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi barang kena cukai.
Indonesia memang tidak membatasi jumlah produk tembakau yang dibawa jemaah saat berangkat ke luar negeri. Namun, jemaah wajib menghormati regulasi hukum yang berlaku di Arab Saudi sebagai negara tujuan.
Otoritas setempat memiliki kriteria khusus terkait barang-barang yang masuk ke wilayah mereka. Jemaah perlu waspada agar tidak tersandung masalah hukum akibat membawa barang terlarang atau berlebih.
Batas Maksimal Hasil Tembakau
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, setiap penumpang hanya berhak mendapatkan fasilitas pembebasan cukai terbatas. Penumpang boleh membawa maksimal 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu ke Indonesia. Untuk tembakau iris, berat bersih maksimal adalah 100 gram.
“Jika jemaah haji membawa rokok lebih dari 200 batang, petugas akan memusnahkan sisanya,” ujar Chinde di Jakarta (19/4).
Aturan ini juga mencakup produk rokok elektrik cair maupun padat bagi penumpang dewasa. Jika membawa beragam jenis hasil tembakau, petugas memberikan pembebasan secara proporsional. Ketentuan ini wajib dipahami demi menghindari kerugian materiil saat pemeriksaan di bandara.
Berikut adalah daftar rincian batasan barang kena cukai (BKC) per orang:
- Sigaret/Rokok Putih: Maksimal 200 batang.
- Cerutu: Maksimal 25 batang.
- Tembakau Iris: Maksimal 100 gram.
- Rokok Elektrik Cair: Maksimal 30 mililiter untuk sistem terbuka.
- Rokok Elektrik Padat: Maksimal 140 batang atau 40 unit kapsul.
Fasilitas Bea Masuk dan Pajak
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi jemaah reguler berupa pembebasan bea masuk penuh untuk barang bawaan. Sebaliknya, jemaah khusus mendapatkan limit bebas bea masuk hingga 2.500 dolar AS. Nilai yang melebihi batas tersebut akan dikenai pungutan bea masuk sebesar 10 persen.
Selain barang bawaan fisik, skema barang kiriman lewat pos juga mendapat perhatian. Batas maksimal kiriman ditetapkan sebesar 3.000 dolar AS yang terbagi dalam dua tahap. Jemaah diimbau tetap mematuhi hukum Arab Saudi terkait barang-barang yang terlarang masuk ke sana. Edukasi yang masif menjadi kunci agar jemaah tetap fokus beribadah tanpa kendala administratif. (*/pri)


