Palangka Raya, Kantamedia.com – Penegakan hukum kehutanan kerap menempatkan warga desa sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan negara. Advokat Andriyansyah, S.H., menilai persoalan ini tidak sesederhana membedakan antara tindakan legal dan ilegal.
Menurutnya, banyak desa telah eksis jauh sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan pemerintah. Masyarakat mengelola lahan secara turun-temurun, membuka kebun, membangun permukiman, dan menggantungkan hidup pada sumber daya alam sekitar. Ketika wilayah tersebut kemudian dinyatakan sebagai kawasan hutan negara, benturan klaim penguasaan pun muncul.
“Secara normatif, negara memang memiliki kewajiban melindungi hutan. Namun penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Ia menekankan pentingnya pengukuhan kawasan hutan melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa keberadaan kawasan hutan tidak cukup hanya berdasarkan penunjukan administratif, melainkan harus melalui proses pengukuhan yang sah agar tidak mengabaikan hak konstitusional masyarakat.
Andriyansyah menyoroti perbedaan karakter antara masyarakat lokal dan pelaku perusakan hutan terorganisir. Penegakan hukum seharusnya ditujukan untuk memberantas pembalakan liar skala besar, bukan menyamaratakan masyarakat desa yang menebang kayu untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia menilai kebijakan perhutanan sosial menjadi langkah progresif karena memberi akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara lestari. “Keberhasilan pengelolaan hutan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya penindakan hukum, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun hubungan adil dengan masyarakat sekitar hutan,” tegasnya.
Penegakan hukum kehutanan tetap harus dilakukan secara tegas terhadap perusakan hutan yang mengancam kepentingan publik. Namun ketegasan itu harus dibarengi dengan keadilan, kepastian hukum, dan pengakuan hak masyarakat agar hutan tetap lestari sekaligus memberi ruang hidup yang layak bagi warga desa. (Mhu).
Catatan Redaksi:
Kantamedia.com menerima tulisan cerpen, puisi dan opini dari masyarakat luas. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan tanda pengenal dan foto diri.


