Putusan MK: Parpol Tak Penuhi Minimal 30 Persen Caleg Perempuan, Diskualifikasi

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh empat perempuan penggerak, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menggugat pasal tersebut karena dinilai tidak memiliki sanksi tegas atau bersifat lex imperfecta.

Selama ini, KPU dinilai kerap meloloskan partai politik yang melanggar kuota 30 persen perempuan dan hanya memberikan teguran administratif. Kasus semacam ini sempat terjadi di Dapil Trenggalek 2 serta Tulungagung 1 dan 6, ketika ada partai politik yang hanya mendaftarkan satu caleg laki-laki namun tetap disahkan sebagai peserta pemilu.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir, MK menyatakan tidak adanya sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar kuota perempuan bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil serta merusak kepastian hukum.

Melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK mengubah tafsir Pasal 245 UU Pemilu. KPU di semua tingkatan diwajibkan mendiskualifikasi partai politik di dapil terkait apabila syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

“Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” sambung Adies Kadir menutup pembacaan pertimbangan.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Adies.

Untuk itu, dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan para Pemohon.

“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’,” ucap Suhartoyo. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *