Urgensi Regulasi Hubungan Adat dan Negara

Palangka Raya, Kantamedia.com — Belakangan ini, penyelesaian sengketa melalui Peradilan Adat Dayak kembali menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah putusan Damang Kepala Adat bersifat final dan mengikat sehingga tidak lagi dapat diuji melalui mekanisme peradilan negara.

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.

 

Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, pengakuan tersebut bukanlah pengakuan tanpa batas. Keberadaan hukum adat tetap ditempatkan dalam kerangka konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sistem hukum nasional.

 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 memang menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional, termasuk atas hutan adat. Akan tetapi, putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa peradilan adat menggantikan fungsi lembaga peradilan negara.

 

Sebaliknya, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya dan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penyelesaian sengketa melalui pengadilan tetap merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

Dalam praktik di Kalimantan Tengah, putusan Damang Kepala Adat sering menjadi rujukan penyelesaian sengketa, khususnya yang berkaitan dengan tanah adat. Mekanisme tersebut patut dihargai karena mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam sejumlah perkara masih muncul perbedaan pandangan mengenai status tanah, alat bukti, maupun dasar kepemilikan. Pada kondisi demikian, para pihak tetap memiliki hak untuk meminta penyelesaian melalui pengadilan negara guna memperoleh kepastian hukum.

Hak tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Karena itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap hukum adat. Sebaliknya, peradilan adat dan peradilan negara menjalankan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Peradilan adat berperan menjaga harmoni sosial dan nilai-nilai lokal, sedangkan peradilan negara memberikan kepastian hukum yang bersifat formal dalam kerangka sistem hukum nasional.

Dalam perspektif legal pluralism, keberadaan lebih dari satu sistem hukum bukanlah kelemahan. Justru kondisi tersebut merupakan realitas yang harus dikelola melalui pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian hukum.

Sayangnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara komprehensif mengatur hubungan antara putusan peradilan adat dengan mekanisme litigasi di pengadilan negara. Akibatnya, dalam praktik sering muncul perbedaan penafsiran mengenai kekuatan hukum putusan adat.

Sudah saatnya pembentuk undang-undang menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai akibat hukum putusan adat, ruang lingkup kewenangan lembaga adat, mekanisme pembuktian, serta hubungan antara penyelesaian sengketa secara adat dengan proses peradilan negara.

Bagi Kalimantan Tengah, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting. Kedamangan merupakan bagian dari identitas masyarakat Dayak yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun. Di sisi lain, perkembangan investasi, pembangunan, dan aktivitas ekonomi menuntut adanya kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pihak.

Karena itu, perdebatan tidak lagi seharusnya ditempatkan pada pilihan antara “hukum adat atau hukum negara”. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana membangun harmonisasi keduanya agar mampu menghadirkan keadilan yang substantif, menghormati nilai-nilai adat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*).

Oleh: Rajinder Singh, S.H., M.H.

 

 

 

 

Catatan Redaksi:
Kantamedia.com menerima tulisan cerpen, puisi dan opini dari masyarakat luas. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke redaksi@kantamedia.com disertai dengan tanda pengenal dan foto diri.

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *