Palangka Raya, Kantamedia.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (12/11/2025). Mereka membawa spanduk dan membacakan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng, meminta perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa antara masyarakat dan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).
Dalam aksi tersebut, Igang, perwakilan aliansi, membacakan enam poin tuntutan utama. Salah satunya meminta Gubernur membantu proses hukum dan memberikan perlindungan terhadap tiga warga, yakni Sostro Demen Sawang, Donni, dan Tono H. Talajan, yang saat ini ditahan di Polda Kalteng atas permintaan Polres Kapuas.
“Kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk membantu perlindungan hukum agar saudara-saudara kami bisa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Igang di hadapan peserta aksi.
Aliansi juga menuntut transparansi kewajiban dana plasma 20 persen dari PT KMJ kepada masyarakat sekitar kebun. Mereka meminta perusahaan membuka data penyaluran dana plasma dan hasil usaha koperasi secara terbuka. “Kami meminta agar PT Kapuas Maju Jaya memberikan data-data secara transparan kepada masyarakat desa-desa sekitar kebun terkait penyaluran plasma 20 persen,” tegas Igang.
Selain itu, massa mendesak perusahaan segera merealisasikan pembagian SHU koperasi plasma dan menyelesaikan kompensasi atas tanah masyarakat yang telah digarap. Mereka menilai sengketa lahan dan ketidakterbukaan perusahaan menjadi sumber ketegangan yang terus berulang.
Sebagai bentuk kemandirian, masyarakat desa yang tergabung dalam aliansi memutuskan membentuk koperasi baru di tiap desa sesuai potensi masing-masing. Langkah ini diambil untuk mengelola hak ekonomi secara langsung tanpa bergantung pada struktur lama yang dinilai tidak transparan.
Aksi ditutup dengan pernyataan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, massa akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar. “Kami berharap aspirasi ini didengar dan ditindaklanjuti. Tapi bila tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi-aksi selanjutnya sesuai kesepakatan bersama,” tutup Igang. (Daw).



