Bank Mandiri Digugat Rp10 Miliar, Diduga Tahan Sertifikat Nasabah

Palangka Raya, Kantamedia.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Palangka Raya digugat secara perdata oleh ahli waris nasabah terkait dugaan penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dasar hukum. Gugatan tersebut juga turut menyeret PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai pihak turut tergugat.

Ahli waris Rusmalina, Istri dari Juju Junaidi (Alm) didampingi penasihat hukumnya yang terdiri dari Maya Musdalifah, S.H, Faisal Akbar, S.H, Aris Setiawan S.H, menghadiri jalanya persidangan 

di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Rabu, (8/4/2026) dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi dari penggugat. 

Sidang dipimpin Hakim ketua R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H, Hakim Anggota Yunita, S.H dan Hakim Anggota Sri Hasnawati,S.H.,M.Kn

Dalam persidangan Irwanto menjadi saksi satu-satunya yang bisa dihadirkan, sedangkan saksi satunya tidak dapat dihadirkan karena masih ada ikatan keluarga.

dalam persidangan, saksi Irwanto menyatakan kenal dengan Juju Junaidi (Alm) sejak 2005. “Saya kenal dengan Juju Junaidi sekitar tahun 2005 yang mulia,”kata saksi Irwanto dalam persidangan.

“Almarhum Juju Junaidi juga pernah bilang ke saya bahwa dirinya ingin meminjam uang untuk renovasi rumah dan juga modal usaha,”tuturnya lagi.

“Apakah saudara tau di Bank mana almarhum meminjam?.”kata Hakim

“Kalau soal itu saya tidak tau yang mulia,” sebut Irwanto.

 

Usai persidangan Kuasa Hukum Penggugat Faisal Akbar, S.H., mengatakan, saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini hanya satu. Kemungkinan untuk saksi-saksi lain akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

“Untuk sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi ahli, kemudian saksi yang mengetahui tentang upaya dari penggugat untuk klaim, kemudian saksi terkait tuntutan ganti rugi yang  kami tuangkan dalam gugatan,”ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum dari PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) Mahfud Ramadhani menyebut, saksi yang dihadirkan penggugat merupakan kenalan dari almarhum.

“Saksi meski dengan almarhum, namun hanya bertemu empat kali pertemuan dan kebanyakan tidak mengetahui secara detail dari penggugat, hanya mengetahui rencana peminjaman,”katanya.

Mahfud juga menilai keterangan saksi Irwanto tidak relevan karena tidak mengetahui secara detail pokok perkara. “Saksi hanya mengenal almarhum secara terbatas dan tidak mengetahui terkait pinjaman di bank maupun klaim asuransi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa IFG Life bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Menurutnya, tanggung jawab hukum berada pada Bank Mandiri dan PT Asuransi Jiwasraya. “Kami juga mempertanyakan mengapa Jiwasraya tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa IFG Life dan Jiwasraya merupakan dua entitas berbeda dan tidak memiliki hubungan sebagai pengganti secara hukum. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan dan menyiapkan saksi untuk membuktikan tidak adanya hubungan hukum dengan perkara tersebut.

sedangkan Perwakilan dari PT Bank Mandiri (persero) belum memberikan komentarnya terkait sidang yang digelar.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan penggugat disebutkan, bahwa pihak bank yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 70, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, diduga tetap menahan SHM meskipun kewajiban kredit telah dipenuhi.

Penggugat mendalilkan tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHPerdata, khususnya terkait kewajiban pengembalian hak setelah utang dilunasi.

Perkara ini bermula dari perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditandatangani pada 7 Januari 2008 dengan nilai kredit awal sebesar Rp90 juta. Dalam perjalanannya, debitur mengajukan tambahan kredit pada 5 Desember 2011 yang kemudian disetujui pihak bank sebesar Rp301 juta.

Dengan penambahan tersebut, total kewajiban debitur mencapai sekitar Rp365,8 juta dengan jangka waktu kredit selama 120 bulan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan. Penggugat juga meminta agar ahli waris dinyatakan sah sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan tersebut.

Selain itu, penggugat menuntut agar tindakan tergugat yang menahan SHM Nomor 934 atas nama Rusmalina dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, penggugat meminta agar pihak tergugat dihukum untuk segera menyerahkan kembali sertifikat hak milik asli tanpa syarat.

Dalam tuntutan materiil, penggugat mengajukan ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Lebih lanjut, penggugat turut mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan. Sidang akan berlanjut lagi pada Rabu, (15/4/2026). (Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *