Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Tambang Zirkon Ilegal PT KRLM di Kalteng

Kantamedia.com – Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yaitu galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dugaan tersebut kini tengah dalam penyidikan aparat penegak hukum.

“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, direktur PT Karya Lisbeth,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Nunung menerangkan jajarannya sudah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pidana yang dilakukan PT Karya Res Lisbeth Mineral (KRLM). Dalam proses penyidikan ini, koordinasi dengan ahli tengah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

“Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” ungkap Nunung.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur jerat pidana terhadap pelaku pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Lalu, Pasal 161 UU Minerba mengatur soal ancaman pidana terhadap setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Dugaan tambang ilegal ini terungkap atas munculnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Surat ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi rekonsiliasi serta monitoring dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yaitu bahan galian Zirkon di Kalteng. Namun, pelaku tidak menggubris dan tetap menjalankan penambangan.

Dikutip dari laman tambang.id, PT Karya Res Lisbeth Mineral memiliki izin untuk Zirkon dalam lingkup Operasi Produksi. Izin ini berlaku dari 18-04-2012 hingga 18-04-2025. Konsesi mencakup area seluas 2.002,00 hektare yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya. (*)

Bagikan berita ini