Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI memicu penolakan dari sejumlah kelompok mahasiswa di Kalimantan Tengah. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) “Kerakyatan” Wilayah Kalteng menilai terdapat pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan sipil dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Koordinator Wilayah BEM SI “Kerakyatan” Kalteng, Satria Bintang Erja Hamadani, mengatakan revisi KUHAP sejatinya harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ia menilai penyusunan dan pembahasan RUU tersebut belum melibatkan partisipasi publik secara memadai.
“Ketika muncul penolakan yang besar dari masyarakat, DPR RI seharusnya mempertimbangkan untuk tidak mengesahkan terlebih dahulu. Ini menunjukkan masih perlu pengkajian lebih dalam,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
BEM SI “Kerakyatan” Kalteng juga menyoroti sejumlah ketentuan yang menurut mereka memberi kewenangan lebih besar kepada Polri. Satria menyebut hal itu berisiko menimbulkan tindakan kriminalisasi jika tidak dibarengi pengawasan yang ketat.
“Beberapa pasal dikhawatirkan memberi celah penyalahgunaan. Ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons, mereka mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat reformasi di sektor penegakan hukum agar penerapan KUHAP baru tidak menimbulkan ketidakadilan. Mereka juga mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil ikut mengawal implementasi UU tersebut. (Daw).



