Kantamedia.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga Malaysia pada pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, membuat 20 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terlibat dan mendapatkan sanksi.
Sebagian besar dari mereka telah menjalani sidang pelanggaran etik, dan beberapa di antaranya dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat dan demosi. Tiga anggota Polri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akibat keterlibatan mereka dalam aksi pemerasan ini.
Proses sidang etik yang dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya ini kemungkinan akan terus berkembang, dengan adanya penambahan personel yang terlibat dalam kasus ini.
“Intinya, 18 personel kan sudah (menjalani sidang etik) sebelum ini. Jadi, 20 personel dengan (yang disidang) kemarin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2025).
Sidang tersebut dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, menggantikan Propam Mabes Polri yang sebelumnya menangani kasus ini. Proses sidang etik ini kemungkinan masih akan berlanjut seiring dengan adanya pengembangan lebih lanjut terkait jumlah polisi yang terlibat.
Dilansir dari Antara, berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:
- Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
- AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
- AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan panit 1 unit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
- Kompol Dzul Fadlan, mantan kanit 5 subdit 2 ditresnarkoba polda metro jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- Iptu Syaharuddin, mantan panit 1 unit 2 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- Iptu Sehatma Manik, mantan bhayangkara administrasi penyelia bidang subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan bintara ditresnarkoba polda metro jaya, mendapat hukuman demosi selama 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, dikenakan sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, juga dihukum demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- Brigadir Dwi Wicaksono, mantan banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, dikenakan demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- Bripka Siap Pratama, mantan banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, mendapat hukuman demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- Briptu Dodi, mantan banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, dihukum demosi 5 tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.
- Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan kasat narkoba polres metro jakarta pusat (jakpus), dijatuhi sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- AKP Fauzan, mantan kanit reskrim polsek kemayoran, dihukum demosi 8 tahun setelah terbukti terlibat dalam pemerasan.
- Ipda Win Stone, mantan panit 1 unit binmas polsek kemayoran, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan kanit 2 satresnarkoba polres metro jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- Bripka Ricky Sihite, mantan kasi humas polsek kemayoran, didemosi 5 tahun demosi karena karena terlibat dalam pemerasan.
- Iptu Agung Setiawan, mantan kanit 3 satresnarkoba polres metro jakpus, didemosi 6 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
- Brigadir Hendy Kurniawan, mantan bintara satresnarkoba polres metro jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena memeras korban dua warga negara (WN) Malaysia.
- Iptu Jemi Ardianto, mantan kanit 1 satresnarkoba polres metro jakpus, didemosi 8 tahun karena memeras korban dua WN Malaysia.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan 20 personel polisi dalam pergelaran DWP 2024 ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia. Meskipun sanksi telah dijatuhkan kepada mereka yang terbukti bersalah, proses sidang etik ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk membersihkan internalnya dari perilaku yang merugikan masyarakat dan institusi.
Kronologi Pemerasan Turis Malaysia di DWP 2024
Kasus pemerasan turis di DWP 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat viral di media sosial. Beberapa pelancong dari Malaysia mengaku diperas oleh polisi saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung dari 13 hingga 15 Desember 2024.
Para turis itu mengaku ditangkap oleh polisi berpakaian preman kemudian dites urine. Polisi memaksa mereka membayar uang RM 9 juta atau setara Rp 32 miliar agar dilepas. Kasus itu viral setelah para turis itu bersuara di media sosial disertai tagar #BoikotDjakartaWarehouseProject, seperti dikutip dari akun X @senjatanuklir.
Seorang warga Malaysia yang mengaku korban pemerasan di DWP mengaku kejadian itu terjadi saat penampilan DJ Steve Aoki. Penonton saat itu sedang larut menikmati hentakan musik sambil bergoyang dan loncat-loncat.
Kemudian datang polisi berpakaian bebas menarik satu per satu penonton dari Malaysia dan menginterogasinya. Mereka disuruh tes urine dan paspornya disita.
“Benar-benar pengalaman yang sangat buruk, saat saya sedang menikmati acara. Kemudian, polisi tiba-tiba datang dan mulai menangkap orang-orang di sekitar saya,” tulisnya.
“Bagaimana mungkin, polisi menangkap dan membawa satu per satu tanpa kami diberikan alasan yang jelas? Yang kami ketahui, bahwa kawasan tempat dilakukan di DWP 2024 berada di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat,” jelasnya sambil menyertakan tagar #BoikotDjakartaWarehouseProject.
Pada akun X lainnya, turis Malaysia mengaku polisi memeras mereka. “Dua polisi menyamar, kemudian menatap wajah temanku dan saya selama 15 menit. Kami melihat mereka lagi dan setelah disadari mereka sedang menyamar,” tulisnya.
Tak itu saja, sejumlah turis Malaysia mengatakan, meski hasil tes urine negatif. Namun, mereka tetap dimintai uang oleh polisi. Nilainya mencapai ratusan juta.
“Mereka minta suap sangat tinggi, mulai dari 90.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 315 juta sampai 200.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 700 juta,” tulisnya.
Polisi Sempat Bantah Memeras Turis di DWP 2024
Setelah kasus pemerasan turis di DWP 2024 viral, polisi buka suara dan sempat membantah pihaknya terlibat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Nababan mengatakan kehadiran polisi dalam DWP 2024 hanya bertugas mengamankan acara, tidak melakukan pemerasan.
“Kalau sepengetahuan kami, kami tidak monitor kejadian seperti itu, ditangkap, dipalak dan tes urine,” kata Jamalinus saat dihubungi Kamis (19/12/2024).
“Kami sedang cek juga ke jajaran kita apakah ada kejadian seperti yang diberitakan,” sambungnya.
Namun belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pemerasan itu terbukti.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menegaskan, barang bukti tersebut akan segera diserahkan kepada korban pemerasan yang merupakan wisatawan asal Malaysia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil diamankan dan kita sita sebesar Rp 2,5 miliar. Nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” ujar Brigjen Pol Agus Wijayanto kepada awak media, Jumat (3/1/2025).
Kasus dugaan pemerasan di DWP 2024 itu menyebabkan pencopotan terhadap 34 anggota Polri dari satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya termasuk sejumlah perwira tinggi. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram st/429/xii/kep.2024 tanggal 25 Desember 2024. (red)