Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merampungkan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.
Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang berlangsung sejak Januari 2023 hingga September 2024. OJK menemukan adanya pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) dengan nilai mencapai Rp12 miliar.
Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) UU P2SK, Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka. Namun, pada 26 Januari 2026, permohonan tersebut ditolak sehingga penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan bersama Kepolisian dan Kejaksaan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dan lembaga jasa keuangan. (Mhu).



