Kantamedia.com – Anggaran yang disiapkan untuk melindungi warga terdampak bencana di Indonesia, ternyata beberapa kali jadi bahan bancakan. Sedikitnya lima perkara korupsi dana bencana terungkap di Indonesia sejak 2007, mulai dari pengadaan penanganan flu burung hingga dugaan penyimpangan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026.
Rekam jejak kasus hukum di Indonesia mencatat, penyelewengan korupsi, dana bencana terus terjadi melalui beragam modus operandi, mulai dari penggelembutan harga pengadaan medis, suap infrastruktur, pemotongan bantuan sosial (bansos), hingga pengadaan alat operasional darurat.
Praktik culas ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, tetapi juga merampas hak-hak mendasar masyarakat yang tengah berada dalam kondisi krisis.
Berikut rangkuman kasus-kasus tersebut berdasarkan berbagai sumber.
1. Skandal Flu Burung 2007: Awal Penyelewengan Krisis Kesehatan
Perkara ini menyeret Freddy Lumban Tobing, direktur utama PT Cahaya Prima Cemerlang, dalam pengadaan reagen dan bahan habis pakai untuk penanganan virus flu burung. Proyek tersebut memakai DIPA APBN-P tahun anggaran 2007.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Hakim menyatakan Freddy memperkaya diri sendiri dan perusahaannya sebesar Rp 10,86 miliar, sementara PT KFTD turut diperkaya Rp 1,48 miliar. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 12,33 miliar.
2. Suap Proyek Air Minum untuk Palu dan Donggala
Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR untuk tahun anggaran 2017-2018. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan lelang sejumlah proyek, termasuk proyek untuk daerah bencana di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut empat tersangka sebagai pemberi suap: Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, serta dua direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Empat tersangka lain diduga penerima suap, yakni Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (Kepala Satker SPAM Strategis sekaligus PPK SPAM Lampung), Meina Woro Kustinah (PPK SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (Kepala Satker SPAM Darurat), dan Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1).
Suap itu terkait pengaturan lelang proyek SPAM di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. “Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah,” ungkap Saut, Minggu (30/12/2018).
3. Bansos Covid-19: Pemotongan Hak Warga Saat Pandemi
Pada 2020, publik kembali diguncang oleh kasus korupsi bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara atas korupsi bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 pada 2020. Majelis hakim menyatakan ia melakukan korupsi bersama-sama dengan nilai Rp 32,48 miliar dan terbukti menerima Rp 14,7 miliar.
Uang itu diterima dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 9,7 miliar mengalir lewat dua anak buahnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, pada Mei hingga Agustus 2020. Tahap kedua sebesar Rp 5.406.250.000 diterima melalui Adi Wahyono pada September dan November 2020. Hakim juga menyatakan Juliari memberikan Rp 3 miliar kepada pengacara senior Hotma Sitompul setelah menerima sekitar Rp 5,4 miliar tersebut.
4. Pengalihan Bantuan Tunai Banjir Samosir
Pola penyelewengan lain muncul dalam penanganan bencana alam di tingkat daerah. Di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mantan Kepala Dinas Sosial Fitri Agus Karokaro memanipulasi skema bantuan tunai bagi korban banjir sebesar Rp1,5 miliar menjadi proyek pengadaan barang.
Pengadaan barang tersebut dipaksakan melalui BUMDES-MA Marsada Tahi, di mana terdakwa meminta fee sebesar 15 persen. Dari rekayasa penyaluran bantuan korban banjir ini, Fitri menikmati uang sebesar Rp179 juta, sementara negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp516,29 juta.
5. Dana Siap Pakai BNPB untuk Karhutla, 2026
Kasus paling gres yang tengah ditangani KPK adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang memanfaatkan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2026. Sebagian dana diketahui semestinya digunakan untuk penanganan karhutla.
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan Karhutla,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Salah satu pengadaan yang masuk pusaran perkara adalah alat komunikasi. “Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,” imbuh Taufik. KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Berbeda dengan empat kasus sebelumnya yang sudah berproses di pengadilan, perkara ini masih berstatus penetapan tersangka. Status hukum para pihak harus dipahami sesuai perkembangan penanganan perkara.
Deretan perkara penyelewengan korupsi, dana bencana dari masa ke masa ini memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan anggaran darurat. Evaluasi menyeluruh dan pengawasan melekat menjadi syarat mutlak agar dana kemanusiaan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi ajang bancakan oknum pejabat dan korporasi. (*/pri)






