Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut di Jalanan di Luar Masa Kampanye
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Politik > Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut di Jalanan di Luar Masa Kampanye

Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut di Jalanan di Luar Masa Kampanye

Minggu, 6 Agustus 2023
Share
Bendera Parpol
Ilustrasi bendera parpol
SHARE

Kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengizinkan setiap partai politik untuk memasang alat peraga sosialisasi seperti bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pemasangan alat peraga sosialisasi parpol itu diperkenankan karena tidak masuk dalam kategori kampanye.

“Bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Lolly seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/8/2023).

Menurut Lolly alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai. Ia menyebut alat peraga kampanye merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri.

Baca juga:  Ini Daftar Bakal Calon Anggota Bawaslu se Kalteng yang Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

Tidak hanya itu, Bawaslu mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.

Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” ujar Lolly.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Baca juga:  Bawaslu Kobar Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.

Adapun KPU telah menetapkan pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar Minggu (2/7/2023) didapatkan total jumlah pemilih secara nasional sebanyak 204.807.222.

DPT Final yang ditetapkan tersebut telah mengalami penyusutan dari daftar sementara yang sebelumnya disusun.

Dalam pelaksanaannya pantarlih telah melakukan pengecekan data 206.366.426 orang dari daftar pemilih sementara. Setelah dilakukan pengecekan akhirnya diperoleh hasil DPT final. Jumlah total DPT hasil rekapitulasi KPU terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.

Baca juga:  Ini Peta Terkini Kekuatan Koalisi Parpol Parlemen Pendukung Bakal Capres

Adapun jumlah tempat pemungutan suara atau TPS adalah sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan dan 128 PPLN. (*/ant/jnp)

TAGGED: Bawaslu RI, Kampanye, Parpol, Partai Politik, Pemilu 2024, Sosialisasi
Editor 01 Minggu, 6 Agustus 2023 Minggu, 6 Agustus 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Img 20230919 Wa0007

Dua Periode Jadi Pengurus, Akhirnya Maju Jadi Caleg

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Kaesang Pangarep Psi
Politik

Resmi Masuk PSI, Kaesang Pangarep: Partai yang Bagus

Sabtu, 23 September 2023
sidang ben brahim
Peristiwa

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Jumat, 22 September 2023
Ilustrasi Anggota Kpu
Politik

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

Jumat, 22 September 2023
Whatsapp Image 2023 09 21 At 15.21.00
Peristiwa

Pabrik PT Korindo Terbakar, Tiga Karyawan Dilarikan ke Rumah Sakit

Kamis, 21 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?