Sampit, Kantamedia.com – Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Kotim) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN Sampit), Selasa (11/8/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor, dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece. JPU menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan masing-masing.
Perkara ini berkaitan dengan barang bukti sabu seberat 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram serta 129 butir tablet diduga ekstasi. Kasus bermula dari penangkapan Nur Ulfa bersama suaminya, Agus Sofi, oleh tim BNNP Kalteng pada 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan sejumlah tersangka lain, termasuk Diwan.
Selain tiga terdakwa yang dituntut mati, JPU menuntut Agus Sofi dengan pidana 20 tahun penjara, Reno Robert Rayen 18 tahun penjara, Hengky seumur hidup, dan Ari Wibowo 20 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp2 miliar sesuai tuntutan masing-masing.
Tuntutan ini masih merupakan tuntutan JPU. Selanjutnya, majelis hakim PN Sampit akan mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (*/Mhu).


