Kantamedia.com – Pemerintah secara resmi menetapkan para pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor transportasi. Keputusan ini diambil guna memberikan kepastian status hukum, fleksibilitas kerja, serta membuka akses perlindungan dan pemberdayaan ekonomi bagi para mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan bulat mengenai klasifikasi pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro.
“Mengenai hal itu, seluruh pihak memang sudah sepakat. Mereka tergolong sebagai UMKM, tepatnya pengusaha mikro,” tegas Maman saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman menjelaskan, penetapan status ini membawa sejumlah keuntungan langsung bagi para driver. Salah satu keunggulan utamanya adalah jaminan fleksibilitas waktu kerja yang selama ini menjadi karakteristik utama profesi pengemudi berbasis aplikasi.
Kebijakan ini juga memangkas birokrasi, di mana para pengemudi ojol tidak perlu mengajukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan kualifikasi tersebut. Sistem akan mengategorikan mereka secara otomatis sebagai pelaku usaha mikro di bidang transportasi digital.
Langkah strategis tersebut merupakan respons langsung pemerintah dalam mengakomodasi aspirasi mayoritas asosiasi pengemudi ojol. Melalui klasifikasi ini, pemerintah berkomitmen memperkuat jaminan pengayoman sekaligus mendorong kemandirian finansial para mitra pengemudi melalui skema kewirausahaan.
Dengan menyandang predikat pelaku usaha mikro, para pengemudi kini memiliki hak sah untuk memanfaatkan beragam fasilitas negara. Hak tersebut mencakup kemudahan skema perpajakan hingga akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pengemudi bahkan berhak mengajukan fasilitas KUR tanpa jaminan untuk nominal pinjaman di bawah Rp100 juta. Guna memaksimalkan potensi ini, Kementerian UMKM bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk merancang program pendampingan berkelanjutan serta memetakan peluang usaha pendamping bagi para pengemudi. (*/pri)


