Palangka Raya, Kantamedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNN Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemusnahan dilakukan pada Senin (29/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 9.241,12 gram dan 150 butir ekstasi, hasil penyitaan dari jaringan narkotika yang melibatkan tujuh orang tersangka, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalteng tertanggal 8 November 2025. Operasi penindakan dilakukan di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N.U.A. (perempuan) sebagai tersangka utama, bersama A.S., R.R.R., D.B.M., R.F., A.W., dan H.K.
Dari tersangka N.U.A., BNN Kalteng menyita sabu seberat 8.646,69 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 8.576,14 gram dimusnahkan. Sementara dari tersangka H.K., sabu seberat 664,98 gram turut dimusnahkan.
Selain sabu, BNN Kalteng juga memusnahkan 150 butir ekstasi dengan berat kotor 65,77 gram, yang disita dari tersangka N.U.A. dan A.S., setelah sebagian disisihkan untuk keperluan hukum.
Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Hasil uji laboratorium Bidlabfor Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti mengandung Metamphetamine dan MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
BNN Kalteng memperkirakan, dari jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut, sekitar 90 ribu jiwa masyarakat Kalimantan Tengah berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNN Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas, pemusnahan barang bukti, serta kolaborasi lintas sektor guna melindungi masyarakat dan generasi muda Kalimantan Tengah dari ancaman narkoba. (Daw).




