Palangka Raya, Kantamedia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lain di wilayah Kalimantan Tengah periode 2020–2025.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (18/5/2026) di dua instansi pemerintah, yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah serta kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya.
Dalam siaran pers Nomor PR-19/O.2.3/Kph/05/2026, penyidik menyebut penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT KBM. “Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 sampai dengan 2025,” bunyi siaran pers Kejati Kalteng.
Kejati menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014. Izin tersebut ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan diperpanjang pada 2023 dengan masa berlaku hingga 2033.
Namun dalam operasionalnya, PT KBM diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah, lalu menjualnya seolah-olah berasal dari lokasi IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan. Kejati menyebut terdapat indikasi penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan mineral.
Selain itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Dalam OSS, perusahaan hanya tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sementara usaha perdagangan zirkon semestinya menggunakan KBLI 46641.
Penyidik juga menyoroti aktivitas ekspor perusahaan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor pada periode 2022–2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau sekitar Rp281,3 miliar. Nilai ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian perkara. “Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. (Daw).


