Kantamedia.com – Komisi Yudisial (KY) menindak tegas 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026. Seluruh nama tersebut telah direkomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera dijatuhi sanksi disiplin.
Keputusan tersebut diambil usai KY menggelar serangkaian sidang pleno selama enam bulan terakhir untuk memproses 207 laporan pengaduan masyarakat.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengonfirmasi bahwa penindakan periode ini mengalami lonjakan tajam dibanding periode sebelumnya. “Ada 121 hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi,” ujar Abhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Meningkat Signifikan
Jumlah hakim yang terjerat sanksi pada separuh pertama tahun 2026 ini melonjak drastis hingga 146,94 persen dibanding semester I 2025 yang mencatatkan 49 nama.
“Lonjakannya sangat signifikan, lebih dari 100 persen. Dari 49 orang pada semester pertama tahun lalu, kini menjadi 121 orang,” terang Abhan.
Dari total temuan tersebut, Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi ringan untuk 86 orang, sanksi sedang bagi 14 orang, dan sanksi berat kepada 17 orang. Sementara itu, empat nama lainnya menerima usulan peringatan.
Bentuk sanksi ringan mencakup teguran lisan untuk 15 hakim, teguran tertulis bagi 47 orang, serta pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 24 orang.
Penundaan Kenaikan Gaji hingga Pemecatan
Untuk tingkatan sanksi sedang, KY mengusulkan penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi dua orang, penundaan kenaikan pangkat satu tahun untuk dua orang, serta penjatuhan status non-palu selama maksimal enam bulan kepada 10 orang.
Adapun sanksi berat membayangi 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) peradilan tersebut. Rinciannya, dua orang diusulkan bebas dari jabatan, dua orang disanksi non-palu antara 6 hingga 24 bulan, tiga orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun, satu orang diberhentikan tetap dengan hak pensiun, serta sembilan orang dipecat secara tidak hormat.
Ragam Pelanggaran KEPPH
Abhan membeberkan bahwa mayoritas penyimpangan didominasi oleh pelanggaran hukum acara, yakni sebanyak 94 orang. Bentuknya beragam, mulai dari kekeliruan penyusunan putusan, manipulasi fakta persidangan, kesalahan penafsiran hukum, hingga pengabaian prinsip imparsialitas.
Di luar ranah teknis peradilan, 10 orang terbukti main mata dengan pihak berperkara melalui pertemuan di luar sidang hingga penerimaan suap. Sementara itu, tujuh orang bersikap arogan serta melecehkan staf peradilan, dan tujuh lainnya tersandung kasus perilaku pribadi seperti perselingkuhan, nikah siri, hingga wanprestasi.
Dua orang juga tercatat melanggar integritas jabatan akibat merangkap profesi dan tidak patuh melaporkan LHKPN. “Bahkan, ada satu orang hakim yang terbukti terlibat perjudian online,” ungkapnya.
Guna menindaklanjuti kasus berbobot berat, KY bersama MA telah menggelar tujuh kali persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang awal tahun ini untuk memproses delapan orang terlapor. “MKH ini menjadi muara pengambilan keputusan tertinggi bagi mereka yang diusulkan mendapat hukuman berat, baik atas inisiatif KY maupun rekomendasi internal MA,” pungkas Abhan. (*/pri)


