Kantamedia.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menahan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, atas dugaan tindak pidana perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Penahanan dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.
“Iya benar (Jan Hwa Diana ditahan), oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” ujar AKP Rina, Jumat (9/5/2025) dikutip dari Antara.
Kasus ini berawal dari laporan Paul Sthevanus, kontraktor yang mengerjakan proyek renovasi plafon lantai lima rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek senilai Rp 400 juta itu disebut telah mencapai 80% saat Paul dan rekannya, Yanto, kembali ke lokasi untuk mengambil peralatan scaffolding.
Namun, menurut kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, kliennya justru dilarang mengambil barang tersebut dan bahkan dituduh mencuri. “Atas perintah suaminya, Handy Soenaryo, Jan Hwa Diana diduga merusak roda mobil Paul menggunakan mesin gerinda,” kata Jemmy.
Lebih lanjut, Paul juga disebut mendapat tekanan untuk mengembalikan 50% dari nilai proyek.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dan melengkapi berkas perkara. Tersangka untuk sementara ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Diketahui, Jan Hwa Diana sebelumnya juga diperiksa oleh Polda Jatim terkait laporan 44 mantan karyawannya atas dugaan penahanan ijazah. Proses hukum atas laporan tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
Kasus itu mulai mencuat ke publik setelah Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Ji, menerima laporan dari warga melalui kanal YouTube pribadinya pada 25 Maret 2025. Dalam aduan tersebut, disampaikan bahwa ada perusahaan di kawasan Margomulyo yang menahan ijazah milik pekerja.
Tindak lanjut langsung dilakukan pada 9 April 2025. Cak Ji bersama seorang korban bernama Nila Handiani mendatangi langsung gudang Sentoso Seal di lokasi yang disebutkan dan memicu kontroversi.
Pada 11 April, Armuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik oleh pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Pada 14 April 2025, Diana bersama suaminya mendatangi kediaman Armuji untuk menyampaikan permintaan maaf. (*)