Kantamedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka suap dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025. Hery langsung ditahan usai Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.
“Penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan.
Diduga, pihak PT TSHI berkongkalikong dengan Hery Susanto. Sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga mengatur sehingga kebijakan Kemenhut kemudian dikoreksi.
“Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ucap Syarief.
Atas upayanya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
“Pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner, jadi kejadian tahun 2025. Ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief.
Hery Susanto ialah anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman. Seminggu berselang, dia ditahan Kejagung.
Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 UU Tipikor atau Pasal 606 KUHP. Usai penetapan tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel.
Sementara itu, belum ada keterangan dari Hery mengenai kasusnya tersebut. (*/pri)


