Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Namun, Kejagung belum menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Hery.
Hery tampak keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (16/4/2026) dengan memakai kaos berlogo PLN dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna terkait penangkapan Hery Susanto. Namun, Anang belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus yang menjerat Hery Susanto.
“Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” jawab Anang Supriatno singkat.
Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031.
Dia mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya, menggantikan kepengurusan sebelumnya yang diketuai Mokhammad Najih. (*/pri)


