Hut Ri

Penyidik KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Kapuas

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sejumlah tim penyidik KPK dikabarkan tengah berada di Kota Kuala Kapuas Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas. Terlihat beberapa orang dengan rompi KPK hilir mudik memasuki ruangan Bupati Kapuas.

Hingga berita ini dimuat, Selasa (28/3/2023) siang, penggeledahan masih dilakukan.

Informasi yang diperoleh Kantamedia.com, penggeledahan oleh tim penyidik KPK itu dimulai sejak pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan di ruangan Bupati Kapuas, wakil bupati Kapuas, Sekretaris Daerah (sekda) dan rumah jabatan bupati.

Penggeledahan kantor Bupati Kapuas itu setelah KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan suap.

Mengenai penggeledahan ini belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemkab Kapuas. Namun sejumlah foto ramai beredar di media sosial dan WhatsApp Group yang memperlihatkan beberapa petugas mengenakan rompi bertulisan KPK tengah berada di kantor dan ruang kerja Bupati Kapuas.

Saat ini, kedua tersangka itu juga tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR Fraksi NasDem diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima suap.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Tak hanya memotong dana PNS, Bupati Kapuas dan istri juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan jabatan. Namun, belum diketahui berkaitan dengan apa suap yang diterima Ir Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali.

Ali juga menegaskan, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI tersebut. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap keduanya. (*/jnp)

Bagikan berita ini