Kejagung Sita Aset Rp338,35 Miliar Terkait Korupsi IUP di Kalimantan

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kalimantan. Penyitaan kali ini menyeret nilai aset hingga Rp338,35 miliar, milik PT QSS di Kalimantan Barat yang menjerat tersangka Sudianto alias Aseng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan estimasi nilai keseluruhan barang bukti yang disita tim penyidik dalam pelaksanaan penyitaan terbaru ini.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang, Minggu (30/8/2026).

Menurut Anang, aset yang disita terbagi menjadi dua kategori, yakni aset tidak bergerak dan aset bergerak. Untuk kategori tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya dengan estimasi nilai Rp1,43 miliar.

Adapun nilai terbesar justru berasal dari aset bergerak yang mencapai Rp336,9 miliar. Rinciannya, tujuh unit kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai Rp90 miliar turut diamankan penyidik.

“Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area site pertambangan yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp32 miliar,” ujar Anang.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita 46 unit dump truck beserta tiga unit mobil operasional sebagai bagian dari armada yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut. Seluruh barang bukti itu kemudian disegel oleh tim penyidik.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti,” ujar Anang.

Penyitaan kali ini melengkapi rentetan aset yang sebelumnya telah disita Kejagung dalam kasus korupsi IUP PT QSS, termasuk mobil mewah Lamborghini Huracan keluaran 2022, ekskavator, buldozer, hingga emas batangan.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari akuisisi PT QSS, perusahaan tambang bauksit, oleh tersangka Sudianto bersama YA. Meski mengantongi izin usaha pertambangan resmi di wilayah tertentu, PT QSS diduga menjalankan aktivitas penambangan di luar area IUP yang dimilikinya.

Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal itu kemudian dijual dan diekspor dengan memanfaatkan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor perusahaan.

“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” jelas Anang dalam keterangannya pada Sabtu (23/5/2026).

Kejagung turut mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD, yang menjabat sebagai analis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *