PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua terlapor berinisial AB (34) dan WB (41) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menyampaikan bahwa penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran. Berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika salah satu terlapor membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah. Api kemudian menjalar ke lahan gambut seluas sekitar 20 x 50 meter sebelum berhasil dipadamkan.
“Kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti, memasang garis polisi di lokasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan tersebut,” ujar Eka Palti bersama Kasihumas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan alat bukti lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi serta ahli terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Atas perkara tersebut, kedua terlapor disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di musim kemarau yang berpotensi menyebabkan api cepat meluas.
Pembakaran lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat serta berdampak pada kualitas udara. (Daw).


