Kantamedia.com – Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal menilai pernyataan Budi terkait kasus Bea dan Cukai telah merugikan dirinya secara pribadi.
Perselisihan ini bermula dari pernyataan pihak KPK mengenai materi pemeriksaan Faizal sebagai saksi dalam skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Faizal menilai informasi yang disampaikan oleh Budi Prasetyo kepada publik merupakan fitnah yang menyudutkan reputasinya serta rekan-rekan aktivis lainnya.
“Saya hadir untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara. Apa yang disampaikan juru bicara KPK terkait bantuan alat elektronik dari tersangka Rizal adalah sebuah kebohongan publik. Bantuan itu murni hubungan personal dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang diusut,” tegas Faizal saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Faizal menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi dalam kurun waktu 1×24 jam. Namun, karena tidak mendapatkan respons dari pihak terlapor, ia memutuskan untuk membawa perkara ini ke kepolisian serta berencana mengadukannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia mendesak Dewas untuk menelisik apakah pernyataan tersebut merupakan upaya pengalihan isu atau sekadar opini subjektif.
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi santai pelaporan dirinya. Menurutnya, penyampaian informasi mengenai progres penanganan perkara adalah bentuk transparansi lembaga kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihak Faizal telah mengakui adanya penerimaan sejumlah fasilitas dan barang dari tersangka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan oleh penyidik.
“Kami memandang pelaporan itu bukan masalah. KPK bekerja secara terbuka agar publik bisa memantau dan mengawal setiap proses hukum yang berjalan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga kini, kasus ini terus bergulir di tengah sorotan publik. Selain memeriksa Faizal, KPK diketahui juga memanggil dua pegawai Bea Cukai, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmad, untuk mendalami lebih jauh aliran dana dan barang dalam kasus korupsi di instansi tersebut. (*/pri)


