Sengketa Lahan di Adonis Samad Berakhir, MA Tolak PK Rahman Dkk

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi di kawasan Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, resmi berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Rahman, Dian Resturini, dan Gunawan Wijaya.

Kuasa hukum H. Sabrah, Pua Hardinata, menyampaikan putusan PK tersebut menolak permohonan pihak lawan sehingga putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan H. Sabrah sebagai pemilik sah tanah tetap berlaku. “Berdasarkan putusan yang kami terima, permohonan PK dari pihak pemohon ditolak oleh Mahkamah Agung,” ujarnya, Rabu (11/3).

Sebelumnya, pada tingkat kasasi MA juga menolak permohonan serupa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Putusan tingkat pertama menyatakan H. Sabrah sebagai pemilik sah atas tiga bidang tanah masing-masing seluas 2.000 meter persegi.

Pengadilan juga menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan sejumlah dokumen sertifikat yang disengketakan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan memerintahkan pihak tergugat atau penerima hak dari mereka untuk mengosongkan lahan sesuai ketentuan.

Pua Hardinata menambahkan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PK dari MA yang akan disampaikan melalui pengadilan pengaju. “Setelah dokumen tersebut diterima, baru akan kami pelajari langkah berikutnya sesuai prosedur hukum,” katanya.

Dengan putusan ini, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap, menegaskan kepemilikan sah H. Sabrah atas lahan di kawasan strategis Jalan Adonis Samad, Palangka Raya. (Mhu)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *