Sepanjang 2025 BNN Kalteng Ungkap 42 Kasus Narkotika dan Musnahkan 9 Kg Sabu

Palangka Raya, Kantamedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang 2025, berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan rilis akhir tahun di Palangka Raya, Senin (29/12/2025).

Sepanjang tahun, BNN Kalteng menangani 42 kasus tindak pidana narkotika, terdiri atas 35 kasus baru dan 7 kasus lanjutan dari 2024. Dari penanganan tersebut, dihasilkan 87 berkas perkara, dengan 63 berkas dinyatakan P-21, atau mencapai 420 persen dari target.

Kepala BNN Provinsi Kalteng, Mada Roostanto, menegaskan capaian ini menunjukkan intensitas peredaran narkotika di wilayah masih tinggi. “Peredaran narkotika terus beradaptasi dengan situasi global. Karena itu, BNN tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan Polri, Kejaksaan, Ditjen PAS, BIN, Bea Cukai, dan BPOM menjadi kunci,” ujarnya.

Dalam penindakan, BNN Kalteng mengamankan 87 tersangka, terdiri dari masyarakat umum, oknum warga binaan pemasyarakatan, aparat kepolisian, ASN, hingga PPPK. Selain narkotika, turut disita barang bukti non-narkotika berupa kendaraan, telepon genggam, dan uang tunai lebih dari Rp204 juta.

BNN Kalteng juga mengungkap 9 jaringan narkotika lintas provinsi, dengan jalur dominan Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah. Beberapa kasus menonjol melibatkan peredaran sabu skala kilogram yang dikendalikan dari luar daerah.

BNN menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk akuntabilitas publik sekaligus pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan narkotika di Kalimantan Tengah. (Daw).

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia