Kantamedia.com – Sinergi Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu yang beroperasi lintas provinsi. Kejahatan terorganisasi ini berpotensi menggerus penerimaan kas negara hingga nominal fantastis senilai Rp1 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa estimasi kerugian masif tersebut dihitung dari kalkulasi total material mentah yang berhasil diamankan oleh tim penyidik di lokasi penggerebekan.
“Satu gulungan bahan baku mentah diproyeksikan mampu mencetak lebih dari 33 juta lembar meterai tiruan. Jika operasi ilegal ini gagal dihentikan, potensi kerugian pendapatan negara diperkirakan menembus angka Rp1 triliun,” ungkap Bimo saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Bimo menambahkan, estimasi barang bukti tiruan yang telanjur merembes dan dikonsumsi publik sudah menyentuh volume yang cukup mengkhawatirkan. Fenomena transaksi dokumen legal abal-abal tersebut tercatat telah menembus angka puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan penelusuran sementara, kurang lebih empat juta keping meterai ilegal telah berhasil dipasarkan ke publik. Nilai nominal dari peredaran tersebut ditaksir menyentuh angka Rp40 miliar,” jelas Bimo.
Pihak otoritas menegaskan bahwa langkah hukum tegas ini krusial demi menjaga stabilitas penerimaan negara. Di samping itu, penindakan hukum ini bertujuan menjamin kepastian serta perlindungan legalitas hukum bagi masyarakat yang bertransaksi menggunakan dokumen bermeterai, termasuk dalam pengurusan legalitas administrasi perjalanan ibadah seperti kelengkapan berkas haji.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari jaringan nasional ini. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, serta MO.
Dekananto menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari aduan warga yang curiga terhadap peredaran meterai tak resmi. Seluruh anggota sindikat diketahui memiliki pembagian tugas yang terstruktur rapat, mulai dari mengoperasikan mesin cetak, mengelola jalur distribusi, hingga mengeksekusi penjualan langsung ke konsumen.
“Sebanyak 16 tersangka ini mempunyai kontribusi peran yang spesifik dalam rantai manufaktur hingga pemasaran meterai tiruan,” tutur Dekananto.
Serangkaian operasi penyergapan intensif digencarkan penyidik sejak Juni hingga permulaan Juli 2026. Area perburuan mencakup lima kawasan strategis, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatra Utara. Dalam penggerebekan di berbagai titik tersebut, aparat turut menyita sederet barang bukti berupa seperangkat mesin pembuat meterai ilegal beserta ribuan keping meterai siap edar. (*/pri)


