Palangka Raya, Kantamedia.com – Terdakwa kasus korupsi Ujang Iskandar mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (19/9/2024).
Melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Krissandus, Ujang menyampaikan tiga poin utama dalam eksepsinya. Pertama, surat dakwaan dianggap tidak sah karena tidak mencantumkan tanggal. Kedua, pendampingan pemeriksaan terhadap terdakwa pada 26 Juli 2024 dinilai tidak sah, sehingga surat dakwaan yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut tidak dapat diterima. Ketiga, uraian konstruksi mengenai tindak pidana dalam surat dakwaan dinilai tidak jelas (obscuur libel).
“Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Oleh karena itu, surat dakwaan seharusnya batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan kabur,” ujar Parlindungan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memberi putusan sela dengan beberapa poin. Mereka menginginkan eksepsi diterima, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, perkara tidak dilanjutkan, terdakwa dibebaskan dari tahanan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Jika Majelis Hakim tidak sependapat, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Parlindungan.
Sidang eksepsi ini merupakan kelanjutan dari sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada 12 September 2024 lalu. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Ujang Iskandar sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (Mhu)