Kotawaringin Timur, Kantamedia.com – Konflik lahan antara warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, dan PT Bumi Makmur Waskita (BMW) kembali memanas. Pada Sabtu (10/5/2025), warga yang didampingi kuasa hukum mereka, Jeffriko Seran, S.H., memasang spanduk di atas lahan seluas 143.540 meter persegi atau sekitar 14 hektare yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.
Menurut Jeffriko, PT BMW diduga telah melakukan aktivitas penambangan batu bara di atas lahan sengketa tanpa menyelesaikan status kepemilikan dengan warga.
“Perusahaan ini sebelumnya berkomitmen untuk tidak beroperasi sebelum persoalan lahan selesai, tapi mereka melanggar kesepakatan,” ujar Jeffriko.
Ia menegaskan bahwa lahan yang kini digarap perusahaan adalah lahan produktif yang selama bertahun-tahun ditanami kelapa sawit oleh warga. “Tidak ada ganti rugi. Warga mengalami kerugian besar, dan sampai saat ini perusahaan belum menunjukkan itikad baik,” tambahnya.
Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar, menyatakan bahwa upaya mediasi telah dilakukan di berbagai tingkatan. “Kami sudah fasilitasi mediasi dengan perusahaan dan DPRD. Tapi sampai sekarang belum ada solusi. Padahal lahan itu adalah sumber mata pencaharian warga,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT BMW melalui Pimpinan Parenggean, Hariyanto, membantah tudingan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lahan yang digunakan telah dibebaskan secara sah.
“Jika warga merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kalau benar itu milik warga, kami siap beri ganti rugi. Tapi jika itu sah milik perusahaan, kami juga akan menuntut hak kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara kedua pihak. Warga menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai milik sah mereka. (Mhu)