Bentrok Tambang di Kapuas, Salah Satu Api Dalam Sekam Kalteng

Konflik Lama yang Kembali Memanas

Palangka Raya, kantamedia.com – Bentrokan antara aparat kepolisian dan kelompok masyarakat adat kembali terjadi. Kali ini peristiwa berdarah tersebut terjadi di jalan hauling tambang milik perusahaan tambang PT Asmin Bara Bronang di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (3/3/2026) sore.

Konflik yang dipicu sengketa lahan tersebut menyebabkan dua warga mengalami luka tembak dan tiga anggota polisi terluka akibat senjata tajam.

Insiden yang dipicu sengketa lahan tersebut berujung kericuhan berdarah. Dua warga dilaporkan mengalami luka tembak, sementara tiga anggota kepolisian mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik setelah sejumlah video bentrokan beredar luas di media sosial dan memicu perdebatan soal konflik lahan tambang di daerah.

Konflik Lama yang Kembali Memanas

Kalimantan Tengah diketahui merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan batu bara cukup besar di Indonesia, sehingga konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang kerap terjadi di beberapa daerah.

Bentrokan yang terjadi antara warga dengan aparat di jalan hauling tambang milik PT Asmin Bara Bronang inipun diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Masyarakat mengklaim sebagian wilayah yang digunakan sebagai akses hauling merupakan tanah adat yang belum mendapat kompensasi sesuai tuntutan warga.

Konflik lahan semacam ini bukan hal baru di wilayah pertambangan Kalimantan Tengah, terutama di daerah yang memiliki aktivitas tambang batu bara cukup intensif.

Kasus di Kapuas memperlihatkan salah satu persoalan klasik di wilayah pertambangan Indonesia, yaitu tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Di banyak wilayah tambang di Kalimantan Tengah, tanah yang digunakan perusahaan sering kali berada di wilayah yang secara turun-temurun dianggap sebagai tanah adat oleh masyarakat lokal.

Perbedaan persepsi mengenai status lahan tersebut kerap memicu konflik berkepanjangan. Selain itu, warga juga sering menuntut kompensasi yang dianggap lebih adil, terutama jika aktivitas tambang memberikan dampak terhadap lingkungan atau akses masyarakat.

Awal Sengketa Lahan

Menurut informasi dari warga setempat, konflik bermula dari klaim kepemilikan lahan yang dilalui jalan hauling perusahaan tambang. Warga menilai sebagian lahan tersebut merupakan tanah adat yang belum mendapatkan kompensasi yang dianggap layak.

Dalam beberapa bulan terakhir, warga disebut telah melakukan sejumlah upaya, termasuk menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan serta meminta mediasi dari pemerintah daerah.

Namun hingga awal Maret 2026, belum ada kesepakatan yang dianggap memuaskan oleh masyarakat.

Kronologi Bentrokan

1. Aksi Blokade Jalan Hauling

Ketegangan bermula ketika sekelompok masyarakat adat melakukan penutupan jalan hauling milik perusahaan tambang.

Jalan tersebut merupakan jalur utama pengangkutan batu bara dari area tambang menuju pelabuhan. Warga menilai sebagian lahan yang digunakan sebagai akses tersebut belum diselesaikan proses ganti ruginya.

Aksi blokade yang berlangsung sejak 2 Maret 2026 menyebabkan aktivitas pengangkutan batu bara perusahaan terhenti.

2. Polisi Datang Membuka Akses

Pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian dari Polres Kapuas mendatangi lokasi untuk membuka kembali akses jalan yang diblokade.

Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa penutupan jalan dinilai mengganggu operasional perusahaan.

Namun situasi di lapangan berubah tegang ketika massa menolak pembukaan blokade.

3. Bentrokan Tak Terhindarkan

Kericuhan pun pecah ketika aparat mencoba membubarkan massa. Dalam bentrokan tersebut terjadi saling serang antara kedua pihak.

Akibat insiden itu, dua warga adat mengalami luka tembak, tiga anggota polisi mengalami luka bacok, dan beberapa orang diamankan untuk pemeriksaan

Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Tiga Akar Masalah Konflik Tambang di Kalteng

Insiden bentrok di Kapuas memperlihatkan tiga persoalan utama yang sering muncul di wilayah tambang.

Para pengamat menilai bentrokan di Kapuas bisa menjadi peringatan bahwa konflik lahan di wilayah tambang masih menjadi persoalan serius.

Tanpa penyelesaian yang komprehensif, konflik serupa berpotensi terjadi kembali, terutama di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan cukup besar seperti di beberapa wilayah Kalimantan Tengah.

Karena itu, penyelesaian melalui dialog terbuka, transparansi perusahaan, dan mediasi pemerintah menjadi langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.

1. Sengketa Lahan Adat

Banyak wilayah tambang berada di area yang diklaim sebagai tanah adat, sehingga memicu konflik jika proses pembebasan lahan tidak transparan.

2. Dampak Sosial Aktivitas Tambang

Aktivitas tambang memberikan dampak ekonomi, tetapi juga memicu ketegangan sosial jika masyarakat merasa tidak mendapat manfaat langsung.

3. Lemahnya Mediasi Konflik

Banyak konflik lahan yang berlarut-larut karena proses mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah berjalan lambat.

Bentrok di Kapuas bukan sekadar peristiwa keamanan, tetapi mencerminkan persoalan struktural yang sering muncul di wilayah pertambangan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik lahan, kepentingan ekonomi tambang, dan hak masyarakat adat dapat bertemu dalam situasi yang memicu ketegangan sosial.

Tanpa penyelesaian yang komprehensif, konflik semacam ini berpotensi terus muncul di berbagai wilayah tambang di Kalimantan Tengah.

Evaluasi Perusahaan Tambang

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, melayangkan desakan keras kepada Kementerian ESDM untuk mengevaluasi sekaligus mencabut izin operasional PT Asmin Bara Bronang (ABB).

“Kami di Komisi II meminta kepada Kementerian ESDM untuk mengevaluasi perizinan Asmin Bara Bronang,” kata Bambang di Palangka Raya, Rabu (4/3/2026)

Menurut Bambang, peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberadaan perusahaan di wilayah tersebut. Ia menilai perusahaan juga memiliki tanggung jawab atas situasi yang terjadi.

Bambang menilai perusahaan tersebut merupakan aktor utama di balik rentetan kegaduhan yang terjadi. Ia menyayangkan posisi masyarakat dan aparat penegak hukum yang seringkali harus berbenturan akibat kebijakan perusahaan yang tidak kunjung menuntaskan persoalan di lapangan.

“Masyarakat dan aparat yang selalu berseberangan, bergesekan. Kalau sampai terjadi bentrokan seperti ini, tentu harus dilihat peran dan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai masyarakat dan aparat terus dibenturkan,” ujarnya.

Ia mengatakan evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama karena konflik di sekitar wilayah operasional perusahaan disebut sudah beberapa kali terjadi, baik di Kapuas maupun wilayah Barito. Menurut Bambang, kewajiban yang belum tuntas selama bertahun-tahun itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, PT ABB memiliki kewajiban rehabilitasi lahan seluas 6.573 hektar sesuai SK Menteri Kehutanan tahun 2014, 2017, hingga 2021, namun realisasinya belum mencapai sepertiga dari target.

“Mereka mengeruk sumber daya alam, tapi ada kewajiban lingkungan bahkan dengan SK Menteri pun mereka abaikan. Seharusnya kementerian juga harus mencabut izinnya Asmin,” tegas politisi PDIP tersebut. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *