Akademisi UMPR: Putusan MK soal Gibran Berpotensi Jadi Bola Panas Politik

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi memunculkan perdebatan politik lanjutan. Akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), Dr. Farid Zaky Yopiannor, menyebut putusan tersebut melahirkan paradoks antara aspek hukum prosedural dan persepsi publik terhadap substansi perkara.

MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Farid mengatakan kondisi tersebut dapat menciptakan apa yang disebutnya sebagai “paradoks legal-politik”, ketika persoalan legal standing menjadi batas bagi pengadilan untuk memutus lebih jauh substansi yang dipersoalkan pemohon.

“Secara keilmuan politik, putusan MK ini melahirkan paradoks legal-politik. Publik melihat hukum prosedural, yakni syarat kedudukan hukum atau legal standing pemohon, menjadi dinding pembatas atas penyelesaian kebenaran material,” kata Farid, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, masyarakat yang mengikuti perkembangan politik dapat merespons putusan tersebut dengan skeptisisme karena amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sementara pertimbangan MK memuat temuan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA.

“Hal ini menciptakan persepsi bahwa hukum tata negara belum dapat menjawab substansi keadilan politik publik. Ini yang akan menjadi bola panas dan efek domino ke depan,” ujarnya.

Farid melihat salah satu narasi yang berpotensi terus berkembang adalah persoalan legitimasi Wakil Presiden serta mempertanyakan proses verifikasi administrasi pencalonan oleh KPU pada Pemilu 2024.

Menurutnya, isu tersebut relatif mudah dipahami masyarakat karena berkaitan dengan dokumen pendidikan. Hal itu berbeda dengan isu ketatanegaraan yang lebih teknis dan cenderung hanya dipahami kelompok tertentu. “Isu riwayat pendidikan sangat membumi dan langsung dipahami oleh masyarakat akar rumput,” katanya.

Ia menilai isu tersebut juga berpotensi digunakan sebagai bagian dari pertarungan politik menjelang kontestasi elektoral 2029. Namun, perkembangan narasi tersebut di tingkat daerah, termasuk Kalimantan Tengah, tidak otomatis berubah menjadi gerakan politik.

Farid mengatakan terdapat sejumlah faktor yang menentukan apakah isu nasional tersebut akan berkembang menjadi gerakan di Kalteng. Salah satunya adalah keterlibatan kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat.

Selain itu, perhatian masyarakat Kalteng terhadap persoalan lokal juga menjadi faktor. Menurut Farid, isu seperti tata kelola sumber daya alam, konflik agraria, inflasi daerah, hingga karhutla dapat lebih cepat mengonsolidasikan perhatian masyarakat apabila dirasakan berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. “Jika isu MK ini dianggap jauh dari hajat hidup langsung masyarakat Kalteng, ia hanya akan menjadi diskusi di ruang digital tanpa aksi massa,” ujarnya.

Faktor lainnya adalah sikap elite politik lokal. Farid menyebut perkembangan isu dapat dipengaruhi oleh apakah elite daerah memilih mengamplifikasi isu nasional tersebut untuk kepentingan politik lokal atau justru meredamnya demi menjaga stabilitas.

Di sisi lain, ia mengingatkan potensi polarisasi akibat penyebaran informasi yang tidak utuh. Menurutnya, terdapat risiko munculnya dua narasi yang sama-sama menyederhanakan isi putusan MK.

Kelompok yang menerima putusan dapat menyimpulkan bahwa karena permohonan tidak diterima maka persoalan dokumen pendidikan telah dinyatakan sah dan final. Sebaliknya, kelompok yang menolak dapat mengambil bagian tertentu dari pertimbangan hakim dan menggunakannya sebagai klaim bahwa dokumen tersebut dinyatakan tidak sah.

Padahal, MK secara resmi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan yang dimaksud.

Farid menilai perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hakim tersebut perlu dijelaskan secara objektif kepada publik agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru. Ia menyebut kritik terhadap putusan masih berada dalam ruang demokratis apabila disampaikan melalui diskusi akademik, perdebatan hukum di media, ekspresi politik, maupun demonstrasi yang dilakukan secara prosedural.

Sebaliknya, eskalasi mulai berbahaya apabila berkembang menjadi sentimen SARA, mobilisasi kekerasan terhadap penyelenggara negara, doxing terhadap hakim atau elite, serta ajakan pembangkangan sipil secara sistematis.

“Risiko terbesar adalah polarisasi yang didorong oleh confirmation bias dan misinformasi. Ruang gema digital dapat saling memproduksi hoaks administratif yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” katanya.

Untuk mencegah eskalasi, Farid mendorong pemerintah dan institusi terkait, termasuk KPU, mengedepankan transparansi berbasis bukti dalam menjelaskan proses administrasi pencalonan. “Pemerintah dan institusi, KPU, tidak boleh merespons dengan pendekatan represif atau defensif, melainkan transparansi radikal, yakni dengan membuka ruang penjelasan kearsipan yang berbasis bukti mengenai alasan teknis administrasi pencalonan,” ujarnya.

Ia juga mendorong kalangan akademisi mengambil peran dalam menjelaskan aspek hukum kepada masyarakat, terutama membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hakim.

“Kaum akademisi harus juga mengambil peran sebagai epistemic community, komunitas pencipta pengetahuan, untuk menerjemahkan bahasa hukum, amar versus pertimbangan, secara objektif kepada publik,” pungkasnya.

Menurut Farid, langkah tersebut diperlukan agar respons masyarakat terhadap putusan MK dapat diarahkan menjadi diskusi mengenai perbaikan regulasi dan tata kelola pemilu, bukan berkembang menjadi konflik di ruang publik. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *