Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: Ini Jumlah Maksimal Akun Medsos Capres dan Caleg, Wajib Didaftarkan ke KPU
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Politik > Ini Jumlah Maksimal Akun Medsos Capres dan Caleg, Wajib Didaftarkan ke KPU

Ini Jumlah Maksimal Akun Medsos Capres dan Caleg, Wajib Didaftarkan ke KPU

Kamis, 31 Agustus 2023
Share
Akun Medsos Caleg Dan Capres
Ilustrasi
SHARE

Kantamedia.com – Peserta pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye. Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.

Di Ayat (2), diatur tentang batasan maksimal kepemilikan akun media sosial bagi peserta pemilu.

“Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi,” mengutip PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (2).

Baca juga:  KPU Palangka Raya Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024

Desain dan materi di akun media sosial masing-masing harus memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Konten boleh berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara dan gambar.

“Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan,” bunyi PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (5).

Setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye ke KPU.

Baca juga:  Baliho, Partai Politik dan Pendidikan Politik

Untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR, pendaftaran akun medsos ke KPU pusat. Untuk peserta Pemilu anggota DPD
dan anggota DPRD provinsi, pendaftaran dilakukan di KPU Provinsi. Dan untuk peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota ke KPU Kabupaten/Kota setempat.

Pendaftaran akun medsos itu dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Kemudian, akun media sosial yang dipakai untuk berkampanye itu harus ditutup di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga:  Kirab Pemilu Diharap Bawa Kesejukan di Pesta Demokrasi

“Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa
Kampanye Pemilu,” bunyi PKPU Pasal 37 Ayat (6).

Diketahui masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu dilanjut masa tenang selama tiga hari. Pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. (*/jnp)

TAGGED: Medsos, Pemilu 2024, Pileg 2024
Editor 01 Senin, 4 September 2023 Kamis, 31 Agustus 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

1000088483 01

Sekda dan Mantan Kadinkes Kapuas Menjadi Saksi di Sidang Ben Brahim dan Ary Egahni

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Kaesang Pangarep Psi
Politik

Resmi Masuk PSI, Kaesang Pangarep: Partai yang Bagus

Sabtu, 23 September 2023
Ilustrasi Anggota Kpu
Politik

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

Jumat, 22 September 2023
Ganjar Pranowo
Politik

Rapat Perdana dengan TPN, Ganjar Bahas Persiapan Daftar ke KPU

Kamis, 21 September 2023
Pilpres 2024
Politik

Pendaftaran Pilpres 2024 Disepakati pada 19-25 Oktober 2023

Rabu, 20 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?