Kantamedia.com – Partai Golkar menegaskan perlunya percepatan pembahasan RUU Pemilu agar regulasi tersebut dapat disahkan pada 2026. Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini sangat penting, mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan pada 2027 mendatang, sehingga kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak.
Sekretaris Jenderal Golkar, Muhammar Sarmuji, menyatakan kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak, karena tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada 2027 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, percepatan ini merupakan konsekuensi logis dari putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal dengan interval waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD. Dengan aturan tersebut, Sarmuji menilai pembahasan RUU Pemilu tidak bisa ditunda.
“Kalau memang ada perubahan, sebaiknya segera dirampungkan tahun ini, agar tahapan berjalan sesuai jadwal,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Sarmuji menambahkan, urgensi pembahasan ini juga berkaitan dengan jadwal rekrutmen anggota penyelenggara pemilu yang direncanakan pada akhir 2026. Meskipun ia memaklumi konsentrasi pemerintah yang saat ini terbagi dengan isu stabilitas akibat konflik di Timur Tengah, ia berharap dinamika tersebut tidak menghambat proses legislasi di Senayan.
Dinamika Pembahasan di DPR
Di sisi lain, proses pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih diwarnai ketidakpastian. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa rapat internal bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) yang seharusnya menjadi langkah awal justru mengalami pembatalan mendadak tanpa alasan yang jelas.
Hingga saat ini, progres legislasi tersebut belum menyentuh substansi krusial. Doli mengonfirmasi bahwa naskah akademik maupun draf resmi belum terbentuk. Ia memperingatkan agar regulasi fundamental ini tidak dibahas dalam kondisi terdesak waktu.
“Jangan sampai pembahasan dilakukan terburu-buru mendekati hari pelaksanaan. Hal itu berisiko menghilangkan sisi objektivitas dan kualitas produk hukum yang dihasilkan,” tegas Doli.
“Kalau kita lihat dari Undang-Undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini, pemerintah harus sudah membentuk timsel (tim seleksi) penyelenggara pemilu,” imbuh Doli.
Lobi Lintas Pimpinan Partai
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa arah perubahan undang-undang tersebut masih dalam tahap konsolidasi tingkat tinggi. Saat ini, draf peraturan sedang digodok melalui pembicaraan bersama para pimpinan partai politik guna menyelaraskan persepsi.
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Puan menekankan bahwa orientasi utama dari revisi UU Pemilu ini adalah menjamin pelaksanaan kontestasi politik yang sesuai dengan mandat UUD 1945. Fokusnya terletak pada menciptakan sistem pemilihan yang jujur, adil, serta efisien demi kepentingan stabilitas nasional di masa depan. (*/pri)


