Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemukakan bahwa tahapan awal menuju Pemilu 2029 diproyeksikan mulai bergulir pada Juni 2027. Keputusan durasi ini memberikan ruang gerak sekitar 20 hingga 22 bulan bagi jajaran penyelenggara untuk mematangkan seluruh rangkaian persiapan pesta demokrasi nasional.
Anggota KPU August Mellaz menegaskan bahwa tenggat waktu yang ada mesti dimanfaatkan secara optimal guna memetakan sekaligus mengantisipasi potensi kendala teknis yang sempat mengemuka pada ajang pemilu terdahulu.
“Tantangan saat ini bukan sekadar menentukan perlu atau tidaknya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu. Hal yang lebih penting adalah menyusun berbagai catatan dari KPU, DPR, pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, dan masyarakat sipil menjadi sejumlah prioritas yang jelas,” tutur August sewaktu menghadiri Forum Populi 2026, dikutip dari Antara pada Selasa (1/9/2026).
August menggarisbawahi bahwa pembentukan tim seleksi anggota lembaga penyelenggara akan tetap dieksekusi meski agenda revisi undang-undang terkait masih menggantung di parlemen. Proses tersebut mengacu pada regulasi eksis, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan pembentukan tim seleksi enam bulan sebelum purna tugas pejabat lama. Atas dasar itu, tahap penyusunan tim seleksi ditargetkan bergulir September 2026.
“Artinya, proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR,” ujar Mellaz.
Pengalaman Pemilu 2019
Langkah cepat ini ditujukan untuk meminimalisasi potensi pembentukan aturan hukum yang tergesa-gesa. August menyoroti perumusan UU Nomor 7 Tahun 2017 silam yang hanya memakan waktu sekitar enam hingga tujuh bulan. Kala itu, pembahasan berjalan alot lantaran internal DPR sempat kesulitan memunculkan draf tunggal, sampai akhirnya inisiatif penyusunan diambil alih oleh pemerintah.
Dampaknya, regulasi yang disahkan pada Agustus 2017 tersebut memicu kompleksitas teknis sewaktu diterapkan di Pemilu 2019. Catatan evaluasi menunjukkan lebih dari 2.500 TPS terpaksa menunda pemungutan suara, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) harus mengalami perbaikan berulang hingga tiga kali, serta jatuhnya korban jiwa lebih dari 900 petugas ad hoc di lapangan.
Persoalan Berkurang pada Pemilu 2024
Kendati demikian, August menyebut tingkat kerawanan dan kendala operasional berhasil ditekan signifikan pada gelaran Pemilu 2024. Beban kerja dan penanganan kesehatan petugas yang membaik memangkas angka kematian hingga tersisa sekitar 100 jiwa. Di sisi lain, jumlah TPS yang mengalami penundaan jadwal pemungutan suara susut ke angka 600 titik, yang sebagian besar dipicu oleh bencana banjir di Jawa Tengah pada 14 Februari 2024.
Walau tren penanganan teknis kian positif, KPU menyoroti masih banyaknya pekerjaan rumah pada tataran tata hukum. Rentang tahun 2017 hingga 2026 mencatat setidaknya 22 putusan Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang pemilu yang hingga kini belum diakomodasi ke dalam revisi undang-undang secara formal. (*/pri)


