Jakarta, kantamedia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas juga mencermati sejumlah modus penipuan yang marak dilaporkan, antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas berizin (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, skema money game, dan perdagangan aset kripto ilegal. Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan digital.
Dalam penguatan penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 515.345 laporan masyarakat sejak November 2024 hingga Maret 2026. Dari laporan tersebut, 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir, dengan total dana korban yang dibekukan mencapai Rp585,4 miliar. Sebanyak Rp169 miliar dana korban telah dikembalikan melalui 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi berkeuntungan tinggi, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK (Kontak 157), serta tidak memberikan data pribadi atau kode OTP kepada pihak mana pun.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dan Satgas PASTI dalam menjaga keamanan transaksi digital serta melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang meresahkan. (*mhu).


