Giliran Pemilik Rumah Kontrakan Dibidik Ditjen Pajak

Kantamedia.com – Pemerintah bersiap mengencangkan pengawasan terhadap kelompok masyarakat yang belum memenuhi kewajiban fiskal secara menyeluruh. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas basis perpajakan dengan menyasar para pemilik properti yang mengantongi pendapatan dari hasil sewa atau kontrakan rumah.

Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi potensi pendapatan negara yang selama ini belum tergali secara maksimal dari sektor real estat pribadi.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa strategi intensifikasi ini difokuskan pada sektor-sektor yang kontribusi pajaknya masih tergolong rendah.

“Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto saat menghadiri Konsultasi Publik RUU APBN 2027 di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Rofyanto menjelaskan, wacana ini berangkat dari fenomena kepemilikan hunian ganda di tengah masyarakat. Menurutnya, aset berupa rumah kedua dan seterusnya amat jarang dibiarkan kosong, melainkan dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan tambahan melalui skema sewa.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” jelasnya.

Integrasi Data dan Penguatan Sistem Coretax

Guna menyisir potensi penerimaan tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan mandiri wajib pajak, melainkan juga memperketat kolaborasi data lintas lembaga. Pembukaan akses informasi antarinstansi ini diharapkan dapat memotret gambaran riil aktivitas ekonomi setiap pemilik modal.

Di saat bersamaan, Kemenkeu terus mematangkan keandalan sistem administrasi Coretax. Pembaharuan teknologi ini dirancang untuk mengolah basis data raksasa guna mempermudah analisis profil keuangan masyarakat secara presisi.

“Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” kata Rofyanto.

Proses pemadanan data transaksi ekonomi dengan profil perpajakan akan memudahkan petugas dalam melakukan metode pembanding (benchmarking). Lewat keterbukaan informasi yang makin transparan dan sistem yang terintegrasi, pemerintah optimistis target penerimaan anggaran negara dapat terealisasi secara lebih adil dan optimal. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *