Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Kotim

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (6/8/2026).

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

“Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028,” ujar Hendri.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Tengah yang telah beberapa kali diperbarui sejak Januari hingga Juli 2026 terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Tengah, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Menurut Jimmy, hasil penyidikan menemukan dugaan bahwa para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah tersebut sehingga tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.

“Penggunaan dana hibah tersebut tidak mendasarkan pada NPHD dan RAB yang menjadi lampiran perjanjian, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner serta pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kejati Kalimantan Tengah menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *