Buntok, Kantamedia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan memblokir pergerakan aset operasional PT Kencana Sinergi Jaya (KSJ) dan PT Prager Kencana Servis (PKS) di area tambang.
Pembekuan lalu lintas sarana kerja ini diberlakukan guna menjamin pelunasan tunggakan gaji ratusan eks pekerja serta utang usaha kepada pedagang lokal.
Langkah penguncian aset tersebut disepakati usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Gabungan Komisi DPRD Barsel, Rabu (5/8/2026), mengalami kebuntuan. Penundaan forum mediasi dipicu oleh sikap manajemen yang hanya mengutus HCGS Manager, Tohap Simanjuntak, sosok perwakilan yang dinilai tanpa wewenang hukum maupun otoritas finansial untuk mengambil keputusan.
Anggota DPRD Barsel, Putri Siti Rohmawati, meluapkan kekecewaannya atas ketiadaan jajaran direksi utama dalam pertemuan strategis tersebut. Menurutnya, skorsing musyawarah terpaksa diambil agar penanganan sengketa hubungan industrial tidak berjalan di tempat.
“RDP tidak mencapai titik temu sebab utusan perusahaan tidak memegang otoritas penentu kebijakan. Sembari menunggu penjadwalan ulang bersama Direktur Utama, kami telah mewajibkan utusan perusahaan menandatangani ikrar tertulis agar tidak memindahkan satu pun aset operasional dari lokasi tambang,” ungkap politisi yang juga menjabat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Barsel itu.
Putri menambahkan, beban tanggung jawab entitas bisnis pertambangan tersebut tidak hanya sebatas tunggakan upah buruh, tetapi juga mencakup piutang sejumlah warga dan mitra pedagang sekitar perusahan.
DPRD Barito Selatan berkomitmen memantau keberadaan aset tambang di lapangan dan memastikan RDP lanjutan menghadirkan pemegang keputusan tertinggi agar seluruh hak finansial masyarakat segera dibayarkan. (pri)


