Kantamedia.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan bantuan subsidi untuk konversi kendaraan berbasis listrik mulai 20 Maret 2023. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit motor yang dikonversi menjadi kendaraan listrik.
“Bantuan ini mulai efektif bulan Maret ini,” kata menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Kantor Kemenko Marves, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di tempat yang sama mengatakan, bantuan pemerintah untuk tahun 2023 akan diberikan untuk 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
“Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil,” ucap Agus.
Selain itu, bantuan subsidi juga diberikan kepada bus listrik yaitu sebanyak 138 unit hingga Desember 2023.
Agus Gumiwang menegaskan, penyaluran subsidi akan dilakukan melalui produsen motor listrik, bukan ke konsumen. Hal ini untuk memudahkan pengawasan pemerintah terkait penyaluran subsidi.
“Subsidinya diberikan ke produsen motor. Jadi kami mengontrolnya gampang kalau ke produsen,” kata Agus.
Skemanya, konsumen akan membeli kendaraan bermotor listrik melalui produsen atau dealer. Nanti, pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli untuk memastikan layak tidaknya mendapatkan bantuan tersebut.
“Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp7 juta,” jelasnya.
Setelah dinyatakan layak, maka konsumen akan dipesankan kendaraan bermotor sesuai dengan prosedur dan akan diajukan klaim bantuan ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selanjutnya, setelah bank Himbara melakukan pemeriksaan berkas. Bank akan membayarkan bantuan sebesar Rp 7 juta kepada produsen kendaraan bermotor listrik.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program subsidi konversi motor listrik ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, kualitas motor masih prima, atau tidak sering mogok dan masih layak pakai. Kedua, cc sepeda motor yang mendapatkan subsidi, yaitu motor dengan 110-150 cc.
Kemudian, dari sisi administrasi motor tersebut wajib lengkap termasuk telah menyelesaikan kewajiban pajak. “Harus ada stnk, jangan hidupkan motor yang ada STNK atau motor yang legal. STNK dan KTP ini sama dan tidak disalahgunakan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.
Bagi masyarakat yang memiliki dua unit sepeda motor, Rida memastikan hanya satu unit motor saja yang dapat menerima subsidi insentif kendaraan listrik.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, menjelaskan, terdapat dua program bantuan yang diberikan Pemerintah untuk pembelian motor listrik. Pertama, bantuan Rp 7 juta per unit kendaraan motor listrik baru dan untuk motor konvensional yang dikonversi.
“Pemberian bantuan Pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” kata Febrio.
Nominal yang sama juga diberikan untuk 50 ribu sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi motor listrik pada tahun 2023.
“Tadi disebutkan ini sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023, targetnya penerima bantuan Pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, dan pelanggan listrik 450 VA,” pungkas Febrio. (*/jnp)